Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Mana Zakat Kita?

Kompas.com - 19/02/2016, 09:00 WIB
Murniati Mukhlisin

Penulis

Ke mana sajakah dana zakat digunakan?

Seorang mahasiswa S1 Tazkia pernah berdebat bahwa salah satu kinerja badan amil zakat yang baik adalah jika sumber dana operasionalnya tidak mengambil hak amil dari dana zakat melainkan dari sumber dana lainnya. Begitukah?

Dalam QS At-Taubah (9): 60, amil zakat disebutkan dalam urutan ketiga yang berhak menerima zakat (setelah fuqoroo dan masaakiin/orang - orang fakir dan miskin). Dalam Tafsir Ibnu Katsir dan kesepakatan para ulama ada delapan asnaf yang disebutkan di dalam ayat tersebut sehingga masing-masing bisa mendapatkan seperdelapan. Namun tentunya pembagian ini tidak mutlak, tergantung kondisi.

Lantas bagaimana dengan badan amil zakat? Apakah tepat jika disebut lebih baik kinerjanya jika tidak menggunakan haknya? Mungkin saja lebih baik karena ternyata lembaga ini dapat memobilisasi dana lainnya sebagai dana operasional seperti dana infaq pemerintah dan donatur. 

Tentu ada maksud ayat yang begitu luar biasa menempatkan posisi amil zakat di situ. Jika kesejahteraan para petugas amil zakat terjamin inshaaAllah mereka dapat memegang amanah dengan lebih baik lagi. Jadi para amil zakat boleh menggunakan haknya, kecuali bagi amil yang memang diharamkan untuk menerimanya (seperti keluarga Rasulullah SAW – HR Sahih Muslim 1072).

Mengenai kebutuhan operasional, menurut Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011seharusnya ada dana bantuan dari pemerintah, namun jika tidak ada atau tidak memadai, maka dana zakat dari porsi amil atau fissabilillah dapat digunakan dalam batas sewajarnya. Begitu juga dana infaq, yang juga dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional termasuk sewa gedung selain untuk memberikan gaji yang layak kepada segenap petugas zakat. Ada beberapa lembaga amil zakat yang memiliki gedungnya dari dana wakaf.

Di balik semakin baiknya kinerja keuangan lembaga zakat seperti disebutkan di atas, ada kisah sedih juga yang sering kita baca dan dengar. Ketidakjujuran petugas amil zakat yang terungkap misalnya dalam kasus korupsi dana zakat sebesar 461 juta rupiah tahun lalu di Pagaralam, Sumatera Selatan atau penyalahgunaan dana zakat sebesar 7 milyar rupiah di Aceh tahun 2012.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com