Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Rate dan GWM Primer Turun, Bagaimana LPS Rate?

Kompas.com - 19/02/2016, 16:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemarin, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 7 persen dan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam rupiah menjadi 6,5 persen.

Lalu, bagaimana dengan tingkat bunga penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau LPS Rate?

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung menyatakan, bank sentral akan melakukan koordinasi dengan LPS terkait dengan efek penurunan instrumen moneter tersebut kepada tingkat bunga penjaminan LPS.

"Nanti kita koordinasikan dengan LPS," ujar Juda di Jakarta Jumat (19/2/2016).

Dihubungi Kompas.com di tempat terpisah, Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, pihaknya akan melihat suku bunga di pasar selama satu bulan ini.

Saat ini tingkat penjaminan LPS dalam rupiah belum mengalami perubahan.

"Kita akan lihat suku bunga di pasar selama sebulan ini. LPS Rate sifatnya memotret kondisi bunga sekarang," ujar Samsu.

Sebelumnya, LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016 tidak mengalami perubahan.

Perinciannya adalah untuk bank umum dalam rupiah mencapai 7,5 persen dan dalam valas mencapai 1,25 persen. Adapun untuk BPR dalam rupiah adalah 10 persen.

Menurut LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

6 Tips Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat

6 Tips Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat

Whats New
Cara Menghubungkan Akun LinkAja ke Livin' by Mandiri

Cara Menghubungkan Akun LinkAja ke Livin' by Mandiri

Spend Smart
Wamen BUMN Ungkap Rencana Penggabungan AP I dan AP II

Wamen BUMN Ungkap Rencana Penggabungan AP I dan AP II

Whats New
Sri Mulyani Beri Rp 1,88 Triliun ke Pemda Berprestasi

Sri Mulyani Beri Rp 1,88 Triliun ke Pemda Berprestasi

Whats New
Kemendag Sebut TikTok Shop Belum Ajukan Izin Berjualan

Kemendag Sebut TikTok Shop Belum Ajukan Izin Berjualan

Whats New
Kebutuhan Nikel untuk Kendaraan Listrik Diperkirakan Naik 25.133 Ton di 2025

Kebutuhan Nikel untuk Kendaraan Listrik Diperkirakan Naik 25.133 Ton di 2025

Whats New
Cara Daftar dan Aktivasi Livin' Paylater lewat m-Banking Mandiri

Cara Daftar dan Aktivasi Livin' Paylater lewat m-Banking Mandiri

Spend Smart
Perputaran Uang Saat MotoGP di Mandalika Ditargetkan Lebih Dari Rp 4,5 Triliun

Perputaran Uang Saat MotoGP di Mandalika Ditargetkan Lebih Dari Rp 4,5 Triliun

Whats New
Berusia 85 Tahun, Sinar Mas Fokus Dukung UMKM dan Transisi Energi Ramah Lingkungan

Berusia 85 Tahun, Sinar Mas Fokus Dukung UMKM dan Transisi Energi Ramah Lingkungan

Whats New
Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara di Kasus Dana Pensiun BUMN Bisa Lebih dari Rp 300 Miliar

Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara di Kasus Dana Pensiun BUMN Bisa Lebih dari Rp 300 Miliar

Whats New
Pengusaha Butuh Kepastian dalam Menjalankan Bisnis di Tahun Politik

Pengusaha Butuh Kepastian dalam Menjalankan Bisnis di Tahun Politik

Whats New
Hadir Lebih Dekat dengan Konsumen, Viva Apotek Buka Outlet di Mal Taman Anggrek

Hadir Lebih Dekat dengan Konsumen, Viva Apotek Buka Outlet di Mal Taman Anggrek

Whats New
Asosiasi: Tantangan Utama Kegiatan Hilirisasi adalah Pendanaan

Asosiasi: Tantangan Utama Kegiatan Hilirisasi adalah Pendanaan

Whats New
Jualan di RI, TikTok Shop Harus Urus Izin Usaha 'E-commerce'

Jualan di RI, TikTok Shop Harus Urus Izin Usaha "E-commerce"

Whats New
Masuki Tahun Ke-5, Gojek Kembali Gelar Pelatihan Komprehensif Antikekerasan Seksual untuk Mitra Driver

Masuki Tahun Ke-5, Gojek Kembali Gelar Pelatihan Komprehensif Antikekerasan Seksual untuk Mitra Driver

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com