Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Kondisi Hutan Bakau di Teluk Benoa Menyedihkan Sekali

Kompas.com - 29/02/2016, 16:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Bali mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Peraturan yang dikeluarkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni 2014 tersebut mengatur dan membagi kawasan bersangkutan antara lain untuk cagar budaya, pengembangan perikanan, dan pariwisata.

(Lihat : Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014)

Menurut masyarakat Bali yang mewakili 23 desa di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, perpres tersebut mendorong masuknya investasi skala besar di sektor perikanan dan pariwisata yang dikhawatirkan merusak Teluk Benoa.

Padahal, masyarakat sekitar menginginkan Teluk Benoa dipertahankan seperti saat ini yakni sebagai kawasan konservasi tanpa investasi wisata dalam skala besar.
(Baca : Unjuk Rasa Warnai Pembahasan Amdal Reklamasi Teluk Benoa).

Sejauh ini, PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), anak perusahaan Artha Graha, telah berniat mengembangkan daerah wisata baru di Teluk Benoa. 

Sebagai langkah awal, anak perusahaan Artha Graha Grup tersebut akan melakukan reklamasi Teluk Benoa.

Terkait rencana tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum menyatakan sikap setuju atau tidak.
(Baca : Grup Artha Graha Reklamasi Teluk Benoa, Menteri Susi Belum Bisa Bersikap)

KOMPAS.com/SRI LESTARI Ratusan orang berunjuk rasa di kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat, Denpasar, Jumat (29/1/2016), untuk menentang penerbitan Amdal reklamasi Teluk Benoa.
Harus Konsisten

Menanggapi keinginan mencabut Perpres Nomor 51 tahun 2014, Menteri Susi menyampaikan, apabila beleid itu betul-betul ingin dicabut, maka masyarakat Bali harus konsisten untuk menjaga kelestarian Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

"Kalau ingin dikembalikan menjadi kawasan konservasi, Kita juga harus berani menuntut semua yang telah merambah bakau itu untuk mengembalikan kepada aslinya," kata Susi saat menerima audiensi masyarakat Bali, di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Artinya, kata Susi, apabila masyarakat Bali khususnya dari 23 desa yang terdampak langsung reklamasi Teluk Benoa ingin agar Teluk Benoa dikembalikan seperti semula, maka perambahan bakau harus dihentikan.

Sebab, berdasarkan pantauannya sendiri menggunakan helikopter pribadi, Susi melihat degradasi lingkungan di Teluk Benoa sudah sangat memprihatinkan.

Susi memperkirakan 60 persen bakau habis dijarah.

"Di luar rencana reklamasi Teluk Benoa, bakaunya itu sudah menyedihkan sekali," ucap Susi.

Sebagai sumber kehidupan biota laut, Susi bilang keberadaan bakau sangat penting sekali.

Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat Bali, agar hutan bakau betul-betul dijaga apabila status Teluk Benoa dikembalikan sebagai kawasan konservasi seperti semula.

"Kalau Pak Presiden memutuskan Perpres itu dicabut dan Teluk Benoa dikembalikan statusnya sebagai kawasan konservasi, bapak-bapak harus membantu pemerintah. Jadi, harus konsisten ya Pak. Jangan sampai nanti kita mau bikin konservasi, terus bapak-bapak tidak membantu membersihkan," tukas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com