Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Giovanni Mofsol Muhammad
Lawyer

Partner di firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partners.

E-commerce, Investor Asing dan Pengembangan UMKM

Kompas.com - 03/03/2016, 17:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Pemerintah Indonesia, melalui siaran pers yang dirilis oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (10/2), mengumumkan Penyusunan Peta Jalan E-dagang Nasional (Road Map E-commerce) yang dijadikan program nasional.

Program ini melibatkan pemerintah, profesional di bidang e-commerce dan peritel kecil yang nota bene tergolong dalam UMKM (Usaha Mikro, Kecil & Menengah), untuk kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan.

Kemudian kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan rencana terbukanya konsep e-marketplace (pasar di sistem elektronik).

Dengan investasi minimal Rp 100 miliar (15/2), e-marketplace terbuka bagi investasi investor asing 100% melalui foreign direct investment setelah nantinya dikeluarkan kebijakan revisi terhadap Peraturan Presiden No. 39 tahun 2014. Isinya mengenai bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal asing dengan persyaratan.

Akses pasar dan pemasaran merupakan faktor penting untuk mengembangkan UMKM di Indonesia. Hal ini juga diamini oleh laporan Japan Economic Institute Inc. pada 27 Februari 2015 mengenai Asian Industrial Foundation Development Research in FY 2014 (Fact Finding Survey on Local SMEs in Indonesia).

Berdasarkan penelitian lapangan dan diskusi yang melibatkan pihak-pihak penting pemangku kepentingan, disimpulkan bahwa pemasaran atau akses pasar merupakan salah satu hal yang penting bagi pengembangan UMKM di Indonesia.

Indonesia sendiri sebenarnya adalah suatu pasar yang besar yang memiliki potensi menghasilkan keuntungan perdagangan yang besar.

Berdasarkan sumber pemberitaan, Indonesia saat ini memiliki populasi terpadat keempat dunia atau sekitar 253 juta jiwa, 64 juta di antaranya adalah pengguna telepon genggam (mobile phone),  72,7 juta adalah pengguna internet aktif, serta memiliki 74 juta pengguna jaringan media sosial.

Berdasarkan data ini, pasar konvensional bukan lagi menjadi media untuk memaksimalkan potensi yang ada bagi UMKM di Indonesia, akan tetapi dibutuhkan pasar elektronik untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital tersebut.

Bayangkan apabila seluruh potensi tersebut saling berinteraksi jual beli dalam suatu pasar digital elektronik (e-marketplace), sudah dapat dipastikan terciptanya keuntungan bagi pihak-pihak terkait, baik bagi UMKM sebagai pihak yang memproduksi (producer) maupun bagi Industri e-commerce tersebut yang berbentuk suatu e-marketplace.

Di sisi lain, dengan potensi pasar yang sangat besar, bagi investor asing, berinvestasi di bidang e-commerce akan menjadi investasi yang sangat menguntungkan.

Bagi Indonesia, konsep e-marketplace ini dapat memecahkan sebagian atau bahkan keseluruhan permasalahan UMKM. Di antaranya problematika maupun kekhasan UMKM yang tidak memiliki akses pinjaman perbankan atau tidak bankable, yang menghalangi kemampuan akses pasar yang lebih besar.

Pasalnya, dengan e-marketplace cakupan pasarnya seluas diijinkan oleh pemilik layanan e-marketplace  atau seringkali seluas kemampuan penjual mengirim produknya melalui layanan jasa logistik yang tersedia, tanpa memikirkan keharusan mengambil pinjaman untuk membuka cabang penjualan;

Yang kedua, masalah logistik antar pulau di Indonesia, yang akan dimasukkan dalam Road Map E-commerce itu sendiri dengan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia maupun Wakil Asosiasi Jasa Pengiriman Asperindo.

Sedangjan yang ketiga adalah masalah biaya tenaga kerja (labor cost) dan overhead cost serta fixed cost lain. Pasalnya melalui e-marketplace biaya penempatan iklan produk kepada pembeli potensial sangatlah jauh lebih kecil dibanding harus membuka toko, menggaji karyawan dan mengiklankan produknya melalui media-media yang konvensional.

Yang keempat, dalam hal pemasaran penjual di e-marketplace sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir, karena pemilik e-marketplace itu sendiri sangat berkepentingan untuk memasarkan e-marketplace-nya, sehingga sebenarnya beban pemasaran beserta biayanya lebih banyak ditanggung oleh e-marketplace.

Dan kelima, teknologi kemudahan dalam melakukan pemesanan dan pembayaran produk penjual adalah merupakan teknologi yang disediakan oleh e-marketplace, sehingga biaya tersebut dalam hal pengembangannya juga ditanggung oleh e-marketplace sebenarnya.

Hal inilah yang membuat pemberdayaan UMKM di Indonesia dimungkinkan, karena UMKM menerima banyak manfaat dari penyediaan pasar elektronik digital tersebut, dengan akses global, beserta pengurangan biaya produksi, transpor dan penelitian.

Alhasil, masyarakat selaku konsumen akan memiliki variasi produk yang lebih beragam dengan harga yang lebih murah. Harga barang yang lebih murah akan memberikan peningkatan kesejahteraan, kesempatan menabung dan investasi, sehingga menciptakan distribusi keuntungan yang merata.  

Melihat potensi digital ekonomi Indonesia, pemerintah Indonesia menerapkannya dengan mensinergikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan terkait, salah satunya dengan membuat peta jalan menuju target yang disebutkan di atas yang dinamai blue-print roadmap e-commerce.

Peta jalan itu mencakup 7 aspek strategis yakni logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, perpajakan, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), serta keamanan siber (cyber security).

Bahkan Presiden Joko Widodo juga telah mengunjungi silicon valley sebagai pusat daerah startup tech company dan mengundang ahli Teknologi Informasi dari Indonesia yang sedang berkarya di luar negeri untuk ‘pulang’ dan memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

Tidak berhenti di sana, Presiden bahkan telah mendapatkan komitmen dari beberapa tech company besar untuk memberikan training kepada 1.000 technopreneur Indonesia.

Mencoba melihat dari sudut pandang investor, potensi keuntungan bagi e-marketplace juga sangat besar, bahkan berpotensi lebih menguntungkan daripada pelaku retailnya sendiri.  

Keuntungan yang didapat para pelaku retail dalam bentuk uang jelas hanya diterima oleh penjual dari transaksi jual beli tersebut.

Namun dengan konsep e-marketplace, penyelenggara sistem elektronik e-marketplace dapat menarik pembagian keuntungan penjualan dari penjual dan juga menarik biaya transaksi dari pembeli.

Mereka juga dapat menarik biaya atas kerjasama dengan penyedia jaringan pembayaran, dari kerjasama dengan bagian logistik, serta dari kerjasama dengan penyedia mekanisme pembayaran dan/atau penjaminan transaksi.

Selain itu keuntungan juga bisa diperoleh dari biaya memasang iklan di e-marketplace tersebut, atau dengan menjual data elektronik yang dihasilkan dari transaksi.

Dapatlah dibayangkan berapa potensi keuntungan yang bisa didapat dengan adanya potensi jumlah pengguna telepon genggam serta pelaku transaksi e-commerce.

Belum lagi potensi perkembangan bidang usaha yang sifatnya menunjang e-commerce, seperti pengembang aplikasi, jaringan telekomunikasi, dan lain-lain.

Untuk pemberdayaan UMKM melalui e-marketplace, konsep pembiayaan juga sedang digodok pemerinta.

Konsep ini akan mengoptimalkan lembaga keuangan bank sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR), skema hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyertaan modal melalui modal ventura, dan skema penyediaan seed capital.

Tentu saja hal ini juga akan meningkatkan potensi keuntungan e-marketplace karena bertambahnya potensi jumlah penjual serta kemampuan beli para pembeli itu, serta meningkatnya jumlah permintaan (demand) yang disebabkan menurunnya harga barang-barang pada e-marketplace tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com