"Tanah harus dibeli dan diserahakan nanti (setelah 50 tahun, dari tanah sampai bangunan diatasnya," ujar Hermanto, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Menurut dia, ketentuan itu sudah tertuang di dalam perjanjian konsesi yang ditandatangi oleh PT KCIC dan Kemenhub.
Sementara itu, Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, lahan yang akan digunakan untuk proyek KA cepat mencapai 600 hektar.
Nantinya, tanah itulah yang akan diserahkan kepada negara saat masa konsesi habis.
"Nanti akhir masa konsesi 50 tahun semua tanah yang kita beli termasuk sarana dan prasarana kita berikan ke pemerintah," kata Hanggoro.
Sementara persoalan lahan yang terdapat di Halim Perdanakusuma, belum selesai.
Seperti diketahui TNI AU menolak penggunaan kawasan Halim Perdanakusuma untuk stasiun kereta cepat.
"Masih dibicarakan, akan dimediasi Kemenhan jadi kita harapkan ada segera solusi," ucap Hanggoro.