Para driver dan penyedia aplikasi taksi harus tunduk pada regulasi transportasi dan mengantongi izin taksi, seperti halnya pengemudi taksi profesional. Para driver juga harus bekerja dengan koperasi yang memiliki anggota minimal 20 mobil.
Dengan cara ini, operasional antara taksi dengan online booking dan taksi biasa jadi setara. Sama-sama harus memiliki aneka izin untuk mengoperasionalkan taksi.
Tidak hanya terjadi di Singapura, pasar yang seimbang antara taksi konvensional dengan taksi berbasis aplikasi online juga terjadi di Asia.
Di China, regulasi terbaru menyeimbangkan keuntungan antara taksi biasa dengan taksi sistem ride sharing, berdasarkan laporan South China Morning Post.
Hal ini berarti, sebenarnya permasalahan antara taksi konvensional dengan taksi berbasis ride sharing masih bisa diatasi dengan regulasi yang baik yang memberikan kesempatan mencapai pendapatan yang fair antara para driver-nya.
Namun mungkin, ke depan ancaman bagi bisnis taksi konvensional bukanlah taksi ride sharing. Tapi, mobil setir sendiri atau self-driving car. Siapa tahu, bukan?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan