Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis-Jenis Reksa Dana dan Kebijakan Investasinya

Kompas.com - 23/03/2016, 14:59 WIB

                                        Oleh Rudiyanto Zhang
                                            @Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Secara umum, jenis reksa dana yang biasanya ditawarkan kepada masyarakat ada 4 yaitu reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran dan reksa dana saham.

Bagaimana kebijakan investasi dari  masing-masing reksa dana tersebut dan bagaimana cara memilih reksa dana yang sesuai?

Reksa dana diklasifikasikan berdasarkan kebijakan investasi.

Yang banyak di saham disebut reksa dana saham, yang banyak di obligasi disebut reksa dana pendapatan tetap, yang banyak di pasar uang disebut reksa dana pasar uang, sementara yang campur-campur disebut reksa dana campuran.

Untuk anda yang awam, pasar uang adalah sebutan untuk surat berharga yang memiliki jatuh tempo di bawah 1 tahun.

Contoh instrumen pasar uang yang paling umum adalah deposito.

Jangka waktu jatuh tempo biasanya ada yang 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sehingga dikategorikan sebagai pasar uang. Begitu juga dengan produk perbankan yang lain seperti giro dan tabungan.

Obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 1 tahun seperti Sukuk Ritel yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu juga akan menjadi pasar uang apabila sudah berjalan selama beberapa waktu dan sisa jatuh temponya kurang dari 1 tahun.

Secara peraturan, reksa dana saham wajib menginvestasi dananya minimum 80% di instrumen saham dan untuk reksa dana pendapatan tetap adalah minimum 80% di obligasi.

Untuk reksa dana pasar uang ketentuan yang berlaku adalah 100% di instrumen pasar uang.

Sementara untuk reksa dana campuran adalah investasi pada 3 instrumen sekaligus yaitu saham, obligasi dan pasar uang dengan maksimal 79% pada masing-masing instrumen.

Meskipun jenisnya berbeda, keempat jenis reksa dana tersebut memiliki harga yang sama yaitu dimulai dari Rp 1000.

Harga reksa dana disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan atau NAB/Up.

Setelah berjalan beberapa tahun, biasanya NAB/Up akan meningkat meskipun di tengah-tengah periode tersebut bisa juga terjadi fluktuasi harga atau bahkan penurunan tergantung kondisi pasarnya.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com