Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristekdikti Tegaskan Tidak Ada yang Salah dari Penelitian Mobil Listrik Dasep Ahmad

Kompas.com - 28/03/2016, 18:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menristekdikti M Nasir menegaskan tidak ada yang salah dari penelitian mobil listrik yang dikembangkan oleh Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Bahkan Nasir menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan mobil listrik nasional.

"Jadi yang masalah itu bukan masalah penelitiannya lho ya. Jadi kalau itu, sudah melakukan kontrak mobil listrik. Mobil listrik kontraknya 10 mobil, tapi baru diselesaikan 6 mobil," kata Nasir di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Setelah menyelesaikan 6 unit mobil, Dasep melaporkan jumlah mobil yang sudah diselesaikan ada 9 unit.

"Akibatnya apa? Lebih bayar. Ini yang menjadi masalah. Jadi harusnya bayar 6, bukan 9. Ini termasuk kerugian negara," ucap Nasir.

Sementara itu, ditanya soal adanya perlindungan terhadap riset teknologi, Nasir menegaskan hal itu tergantung pihak yang melakukan proyek riset.

Kemenristekdikti bisa memberikan perlindungan terhadap peneliti.

"Tapi buat bisnis enggak ada. Ini (Dasep Ahmadi) kan pebisnis, bukan peneliti. Jadi kalau bukan peneliti, saya tidak bisa apa-apa," kata dia lagi.

Sebelumnya dikabarkan, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil listrik dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Dasep terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Selain itu, Dasep juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita.

Jika harta yang disita masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara.

(Baca: Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com