Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Pelaporan SPT "Online" Diperpanjang sampai 30 April

Kompas.com - 30/03/2016, 17:05 WIB
Estu Suryowati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Batas pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT) diperpanjang hingga 30 April 2016.

Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama menyampaikan, pelaporan diperpanjang, salah satunya, karena ada kendala teknis.

"Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat," kata Mekar melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Kepdirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016.

Melalui keputusan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

"Diharapkan, dengan adanya keputusan tersebut, wajib pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," kata Mekar.

Dia menambahkan, DJP Kemenkeu juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada wajib pajak atas antusiasme melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi secara elektronik.

Kompas TV Inilah Hasil Survei Kepatuhan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com