Murniati Mukhlisin, Rektor Institut Agama Islam Tazkia/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah
Saat ini edukasi tentang makanan halal makin gencar diadakan. Media sosial pun tidak ketinggalan. Ada satu situs Must Be Halal yang saat ini mempunyai 20 ribuan anggota, aktif membahas kehalalan produk di tanah air.
Beberapa narasumber lepas di media ini berlatarbelakang sebagai anggota dan auditor Lembaga Pengajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), Majlis Ulama Indonesia. Konten dari LPPOM memang sangat diperlukan mengingat tugas dari LPPOM itu sendiri adalah mengkaji dan mengawasi makanan, minuman dan obat–obatan termasuk kosmetika yang beredar di Indonesia, apakah telah memenuhi syarat halal atau tidak.
Seperti yang telah dibahas di kolom Sakinah Finance pekan lalu sebelumnya yaitu Makanan dan Keuangan Keluarga, ada pesan khusus di ujung artikel itu, ternyata halal saja tidak cukup, thayib juga perlu diperhatikan. Kita lihat apa itu thayib (baik) hari ini.
Definisi halal dan thayib
Dalam Surah Al-Baqarah (2): 168 dan Al-Maidah (5): 88 disebutkan dua kata 'halal' dan 'thayib'. Di surah Al-Baqarah, makna ayat adalah dianjurkan bagi manusia untuk memakan apa–apa saja di muka bumi ini sepanjang halal dan thayib.
Sedangkan di surah Al-Maidah, ayat tersebut melarang manusia yang beriman untuk tidak terlalu membatasi dirinya dengan kehidupan di dunia. Manusia tetap dianjurkan untuk menikmati kehidupan layak yang dicontohkan Rasulullah SAW (menjadi sunah) salah satunya adalah makan apa saja sepanjang halal dan thayib.
Ayat-ayat yang berkenaan dengan halal yaitu thayib tersebut ditafsirkan sebagai sehat, bergizi, bermanfaat untuk fisik dan akal manusia (Tafsir Ibnu Katsir).
Contoh halal dan thayib
Dari segi makanan, makanan halal adalah semuanya kecuali yang dilarang yang dinyatakan di Al-Qur’an dan hadits. Contohnya adalah bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah (QS Al-Baqarah (2):173; QS Al-Maidah (5):3).
Minuman keras (alkhomru) secara tegas juga dilarang (QS Al-Maidah (5):90), dan segala makanan yang buruk (QS Al-Araf (7):157) termasuk al-khabaaits atau sesuatu yang menjijikan, berbahaya dan haram. Begitu juga hewan yang berkuku tajam dan bertaring (HR Muslim No. 1933), serta pemakan kotoran (jalallah) (HR Abu Daud No. 3785; Tirmidzi No.1823; dan Ibnu Majah: 3189).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.