Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Penghasilan Tahunan yang Tidak Kena Pajak

Kompas.com - 11/04/2016, 19:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) direncanakan naik mulai Juni 2016. Seluruh proses untuk merilis kebijakan ini telah dilakukan.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, kebijakan ini ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah perlambatan ekonomi dan permintaan global.

"Kami usulkan PTKP berlaku tahun ini. Rencananya bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (11/4/2016).

Dengan mempertimbangkan besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten 2016, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan batas PTKP dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan.

"Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp 2 juta sebulan menjadi Rp 3 juta sebulan. Sama-sama naik 50 persen," tutur Bambang.

Dengan kebijakan ini, maka batas PTKP yang baru adalah sebagai berikut:

1. Pekerja lajang (belum kawin) Rp 54 juta per tahun
2. Pekerja kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,5 juta per tahun
3. Pekerja kawin dengan tanggungan 1 Rp 63 juta per tahun
4. Pekerja kawin dengan tanggungan 2 Rp 67,5 juta per tahun
5. Pekerja kawin dengan tanggungan 3 Rp 72 juta per tahun
6. Pekerja kawin dengan istri tanpa tanggungan Rp 112,5 juta per tahun
7. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 1 Rp 117 juta per tahun
8. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 2 Rp 121,5 juta per tahun
9. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 3 Rp 126 juta per tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com