JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemerhati ekonomi INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) menilai kebijakan pengenaan cukai perlu dipertimbangkan secara matang.
Dengan demikian, kebijakan ekstensifikasi cukai tidak kontraproduktif dan justru bertentangan dengan arah kebijakan makro ekonomi Indonesia.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, bergulir berbagai rencana produk yang akan dikenakan cukai seperti minuman berkarbonasi, minuman berpemanis, hingga terakhir adalah kemasan plastik.
Dalam menyikapi rencana pemerintah tersebut, INDEF menilai pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, membatasi esensi dari kebijakan cukai adalah bukan sebagai instrumen untuk anggaran.
Kedua, menghapus cukai diskriminatif. Sebab di sektor investasi dan penyerapan tenaga kerja, pengenaan cukai yang diskriminatif dapat berpotensi memberi sinyal negatif pada investor.
Sinyal negatif tersebut akan menurunkan daya saing industri di Indonesia terhadap negara lain seperti China, Malaysia , bahkan Vietnam.
Ketiga, pemerintah sebaiknya dapat berfokus pada aspek-aspek lain dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, selain meningkatkan cukai.
Enny Sri Hartati Direktur INDEF memaparkan, cukai merupakan alat kebijakan untuk mengendalikan konsumsi yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Cukai juga bisa dipandang sebagai revenue center untuk meningkatkan penerimaan negara.
Selain itu, cukai juga sebagai alat stimulus untuk meningkatkan perekonomian dengan tidak menaikkan tarif cukai di saat ekonomi lesu.
"Kebijakan cukai harus mempertimbangkan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA," kata Enny di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Sebab, MEA memiliki tujuan untuk meningkatkan perdagangan dan investasi antar negara-negara ASEAN sehingga menjadikan kawasan ASEAN sebagai basis produksi.
Target Pajak
INDEF memaparkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan pada 2016 sebesar Rp. 1.546 triliun, atau meningkat sebesar 3,9 persen dibanding APBN-P 2015.
INDEF melalui Seminar "Efektivitas Kebijakan Ekstensifikasi Cukai terhadap Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan," di Grand Sahid Jaya, Jakarta (12/4/2016) mengatakan kebijakan pengenaan cukai perlu dipertimbangkan secara matang.
Pertimbangan tersebut baik terhadap target penerimaan pepajakan maupun untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.
Seperti diketahui, meningkatnya target penerimaaan perpajakan ditujukan untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga 13 persen.
Peningkatan rasio pajak memang menjadi perhatian pemerintah saat ini mengingat rasio pajak Indonesia masih jauh di bawah Thailand (15%), Malaysia (15%), Filipina (13%) dab bahkan Vietnam (21%).
Untuk meningkatkan rasio pajak yang ditargetkan mencapai 16 persen pada 2019, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan yang ditunjukkan untuk mencapai taget rasio pajak tersebut.
Salah satu kebijakan tersebut adalah kebijakan ekstensifikasi cukai pada sejumlah produk.