Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Pajak, Gayus, Tax Amnesty

Kompas.com - 19/04/2016, 20:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Pemerintah percaya diri melakukan hal itu karena pemerintah kini telah mengantongi daftar perusahaan-perusahaan pengemplang pajak baik perusahaan lokal maupun asing.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pihaknya memiliki data 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak secara semestinya dengan alasan merugi.

Padahal, menurut pemeriksaan pajak, setiap perusahaan seharusnya membayar pajak 
rata-rata Rp 25 miliar per tahun.

Kementerian Keuangan juga menemukan 5 juta wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.

Namun, ternyata baru 900.000 wajib pajak yang benar-benar membayar pajak dengan nilai hampir Rp 9 triliun.

Selain itu, di satu negara, ada sedikitnya 6.000 rekening WNI dan ada 2.000 Special Purpose Vehicle  yang berkaitan dengan mereka.

Dana yang tersimpan itu hingga kini belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak.

Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang malah menjadi bumerang bagi perekonomian, pemerintah berharap bisa terlebih dahulu mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

RUU tentang Tax Amnesty kini sedang dibahas pemerintah dan DPR.

Dengan memanfaatkan skema Tax amnesty tersebut, pemerintah berharap dana yang disimpan WNI di luar negeri dapat kembali  secara sukarela.

Pemerintah memperkirakan, pendapatan pajak akan bertambah Rp 70 – 100 triliun jika tax amnesty diberlakukan.

Jika dana di luar negeri tak juga kembali, padahal skema tax amnesty telah disediakan, barulah, penegakan hukum akan dijalankan.

Dengan bekal tax amnesty dan penegakan hukum, pemerintah pun mencanangkan target pendapatan pajak 2016 yang sangat optimistis yakni Rp 1.360,2 triliun.

Meskipun hingga Triwulan I 2016 penerimaan pajak masih amat rendah, Bambang tetap optimistis target dapat dicapai.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com