Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhatan Buruh Media...

Kompas.com - 01/05/2016, 07:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

“Di tempatku tidak ada serikat pekerja, karena memang tidak boleh, sama pemilik,” kata Bai.

Belum lagi, masalah gaji buruh media. Upah yang diterima jurnalis saat ini umumnya berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Angka ini tak pernah berubah sejak beberapa tahun belakangan.

“Upah ini juga hanya sedikit di atas UMP Jakarta yang sebesar Rp 3,1 juta. Padahal, jurnalis sering harus bekerja lebih dari delapan jam tanpa mendapat uang lembur,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Ahmad Nurhasim melalui pernyataan resmi AJI Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

AJI Jakarta menilai, upah layak jurnalis tahun 2016 sebesar Rp 7,54 juta. Menurut Ahmad, upah layak dan kesejahteraan dapat membentengi jurnalis dari godaan suap.

Dalam peringatan May Day kali ini, AJI Jakarta menekankan pentingnya berserikat untuk memperjuangkan upah layak tersebut. Sebab saat ini hanya 24 dari 2.338 media yang memiliki serikat pekerja aktif.

“Jumlah ini hanya 1 persen dari total perusahaan media yang ada. Padahal upah layak bisa diperjuangkan salah satunya dengan berserikat,” kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com