Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 26 Emiten yang Masuk Daftar Efek Syariah 2016

Kompas.com - 25/05/2016, 18:56 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 26 emiten yang sahamnya masuk dalam kategori Daftar Efek Syariah (DES) periode pertama tahun 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Sarjito mengatakan, DES menjadi penting karena DES bisa menjadi acuan penempatan investasi para investor di portofolio efek syariah.

"DES ini bisa jadi panduan para investor dan penyedia indeks syariah," ujar Sarjito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dengan masuknya 26 emiten baru yang sahamnya masuk ke dalam DES periode pertama tahun 2016 maka total DES saat ini sebanyak 321 saham.

DES terbaru tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2016.

Adapun kriteria yang harus ditempuh emiten untuk masuk dalam DES yakni total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45 persen dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.

Berikut ini adalah 26 emiten baru yang masuk ke dalam DES periode pertama tahun 2016:

1. PT Pudjiadi Prestige Ltd Tbk

2. PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk

3. PT Mitra Pemuda Tbk

4. PT Krakatau Steel Tbk

5. PT Centris Multipersada Pratama Tbk

6. PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk

7. PT Nipress Tbk

8. PT Berlina Tbk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Whats New
Proses 'Refund' Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat Mulai 1 Juni

Proses "Refund" Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat Mulai 1 Juni

Whats New
Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Whats New
Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Whats New
'Sidak' Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

"Sidak" Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

Whats New
KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

Whats New
Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Whats New
Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Whats New
Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan Predatory Pricing

Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan Predatory Pricing

Whats New
[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan 'Delay', Menhub Minta Garuda Berbenah

[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan "Delay", Menhub Minta Garuda Berbenah

Whats New
Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Whats New
PGN Buka Suara Usai Eks Petingginya Jadi Tersangka KPK

PGN Buka Suara Usai Eks Petingginya Jadi Tersangka KPK

Whats New
Warganet Keluhkan Layanan Digital Livin' by Mandiri yang Eror

Warganet Keluhkan Layanan Digital Livin' by Mandiri yang Eror

Whats New
MPMX Bakal Bagikan Dividen Rp 115 Per Saham

MPMX Bakal Bagikan Dividen Rp 115 Per Saham

Whats New
Ada 250 Standar yang Harus Dipenuhi Indonesia untuk Jadi Anggota OECD

Ada 250 Standar yang Harus Dipenuhi Indonesia untuk Jadi Anggota OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com