Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia, Menanti "Ketok Palu" Berlakunya UU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 26/05/2016, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"

Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan Indonesia, sebelumnya memprediksi dari 27,6 juta wajib pajak yang terdaftar dan 114,8 juta pekerja di Indonesia, hanya 900.000 orang yang membayar pajak.

Berdasarkan pengalaman Sunset Policy di 2008, rasio penerimaan pajak terhadap GDP naik ke 13,3 persen di 2008 tapi tidak berhasil bertahan dan semenjak itu turun ke level 10,7 persen di tahun 2015.

Pemulangan dana yang dilaporkan akan membawa dampak positif terhadap perekonomian dalam likuiditas dan potensi pendapatan masa depan.

Kementerian Keuangan memperkirakan dana yang akan dipulangkan sekitar Rp 1.000 triliun (76 miliar dollar AS) atau sekitar 20 persen dari total pajak yang dilaporkan.

Masih Tertahan di DPR

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang saat ini sedang diperdebatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan selesai pada awal bulan Juni sebelum masa reses DPR di bulan Juli.  

Kebijakan ini akan memberi peluang untuk pengembalian dana-dana yang saat ini berada di luar negeri ke Indonesia, dan beberapa persiapan telah dilakukan untuk menampung penerimaan dana tersebut.  

Beberapa sumber informasi menyatakan bahwa, pemerintah saat ini tengah menyiapkan obligasi yang tidak dapat diperdagangkan untuk menyerap pemasukan dana tersebut.

Pemerintah juga dikabarkan menyiapkan lima institusi keuangan termasuk tiga bank BUMN yang akan ditunjuk sebagai manajer investasi untuk mengelola dana-dana tersebut.
 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com