Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Investigasi, Lion Air Alihkan Tanggung Jawab hingga Tidak Pernah Beri "Training" Sopir Bus

Kompas.com - 27/05/2016, 12:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan hasil investigasi terkait insiden salah antar penumpang internasional ke terminal domestik oleh Lion Air di hadapan Komisi V DPR RI.

Dari hasil investigasi terungkap sejumlah fakta dari layanan ground handling Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pertama, penyelenggara jasa layanan penumpang dan bagasi Lion Air telah memindahtangankan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga.

"Dalam hal ini ke PT Sari Indah, namun tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga terjadi salah prosedur," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Kedua, Lion Air tidak melengkapi sarana telekomunikasi para petugas layanan jasa penumpang dan bagasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesuai aturan. Selama ini komunikasi sopir bus dengan stasiun informasi hanya telepon tembang atau ponsel.

"Ini berpotensi mengalami gangguan komunikasi atau sinyal, membuat informasi tidak jelas diterima," kata dia.

Ketiga, petugas tidak memberikan briefing kepada para pengemudi bus antar jemput penumpang, termasuk saat terjadi penggantian pengemudi. Selain itu, tidak ada petugas yang memberikan informasi atau mengarahkan penumpang dan pengemudi.

Keempat, self handling Lion Air ternyata tidak pernah memberikan training kepada pengemudi bus antar jemput penumpang. Bahkan, tim investigasi menemukan tidak ada SOP penanganan penumpang menuju bus yang akan mengantar ke terminal bandara.

Kemenhub sendiri sudah memberikan rekomendasi kepada Lion Air untuk memenuhi semua kekurangan yang terungkap dari hasil investigasi. Lion Air diberikan waktu hingga 30 hari ke depan untuk memenuhi syarat itu.

Bila dalam jangka 30 hari syarat tidak dipenuhi, Kemenhub akan langsung mencabut izin ground handling Lion Air.

Kompas TV Penumpang Lion Air Gunakan Maskapai Lain

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com