Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Didenda Rp 12 Miliar di Perancis, Kenapa?

Kompas.com - 10/06/2016, 13:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber BBC.com

PARIS, KOMPAS.com — Pengadilan di Perancis mengenakan denda kepada perusahaan taksi berbasis aplikasi, Uber.

Menurut pengadilan, Uber bersalah karena mengoperasikan layanan transportasi ilegal yang dikemudikan oleh para pengemudi non-profesional.

Kasus ini difokuskan pada layanan UberPop, yang menghubungkan pengguna dengan pengemudi non-profesional menggunakan mobil mereka sendiri.

Pengadilan kriminal Paris menjatuhkan denda kepada perusahaan asal AS tersebut sebesar 800.000 euro atau sekitar Rp 12 miliar.

Denda juga dikenakan kepada dua orang eksekutif senior Uber. Pada tahun 2014 silam, parlemen Perancis sepakat bahwa UberPop dan layanan sejenisnya adalah ilegal.

Ini merupakan buntut tekanan dari para pengemudi taksi berlisensi yang menyatakan UberPop menyulut persaingan tak sehat karena mempekerjakan pengemudi non-profesional.

UberPop pun dilarang di Perancis pada Juli 2015.

Tidak hanya di Perancis, Uber juga telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan di Italia, Spanyol, dan Jerman, sementara putusan masih ditunda di Belgia dan Belanda.

Uber telah terlibat dalam banyak perselisihan hukum sejak didirikan tahun 2009 dan berekspansi ke seluruh dunia. Akan tetapi, kasus di Perancis adalah pertama kalinya Uber berada di kancah pengadilan.

Kompas TV Uber Motor Ramaikan Persaingan Ojek "Online"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com