Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR Meningkat berkat Relaksasi, Perbankan Belum Cemaskan NPL

Kompas.com - 23/06/2016, 07:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk merangsang pertumbuhan kredit, khususnya di sektor properti, Bank Indonesia (BI) merelaksasi ketentuan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dengan demikian, perbankan diharapkan dapat lebih banyak menyalurkan kredit dan permintaan kredit pun dapat meningkat.

Kalangan perbankan sendiri menyambut positif kebijakan yang diterbitkan bank sentral tersebut. Pasalnya, permintaan kredit hingga kuartal I-2016 terbukti masih lesu.

Dengan adanya pelonggaran aturan LTV, maka diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk mengajukan kredit.

Rasio Kredit Bermasalah Naik?

Namun demikian, ketika permintaan kredit khususnya KPR meningkat, apakah rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan berisiko menanjak pula?

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menjelaskan, saat ini NPL kredit properti BCA masih sangat rendah, begitu pula dengan rasio NPL kredit secara keseluruhan.

Dengan demikian, Jahja menyatakan kondisi kredit maupun NPL masih terjaga dengan baik.

"NPL KPR kita masih aman sekali, hanya 0,5 persen. (NPL) keseluruhan 1,1 persen," ujar Jahja ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2016).

Jahja sendiri sebelumnya mengungkapkan, adanya pelonggaran LTV membuat penyaluran kredit, khususnya KPR BCA untuk tahun ini bisa terdongkrak naik.

KPR BCA bisa tumbuh hingga lebih dari 10 persen sampai akhir tahun 2016 dan relaksasi ketentuan LTV tersebut realisasi KPR bisa bertambah hingga Rp 4 triliun.

"Itu (relaksasi LTV) salah satu yang bisa mendorong target bisa lebih tinggi karena LTV lebih longgar," terangnya.

Pada kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengaku, relaksasi ketentuan LTV diyakininya mampu memberikan dampak yang cukup positif terhadap pertumbuhan KPR.

Namun demikian, perlu diingat pula bahwa ketentuan ini berlaku mulai bulan Agustus 2016.

"Sekarang belum terasa karena LTV masih Agustus diberlakukannya. Yang kemarin ini relatif kurang berdampak. Risiko NPL memang tidak terlepas dari kondisi makro sehingga bank pun tetap harus berhati-hati," ungkap Parwati ketika dihubungi Kompas.com.

Parwati mengaku, ia belum bisa memperhitungkan seberapa besar pengaruh relaksasi LTV terhadap pertumbuhan KPR perseroan.

Pasalnya, pertumbuhan kredit maupun KPR tidak terlepas dari beragam faktor, antara lain kondisi makroekonomi dan pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Kompas TV BCA Genjot Penyaluran KPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com