Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

7 Hal yang Bukan Hak Investor Reksa Dana

Kompas.com - 24/06/2016, 09:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Sebagai nasabah, tentu saja seorang investor reksa dana berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik dari manajer investasi atau agen penjualnya.

Meski demikian, investor juga harus memahami bahwa tidak semua permintaannya dapat dipenuhi. Berikut ini adalah hal-hal yang bukan hak investor reksa dana.

Sebagai seorang investor reksa dana, mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari manajer investasi dan agen penjual adalah sesuatu yang sangat wajar. Meski demikian, tetap ada batasan-batasan sehingga tidak semua permintaan investor dapat dilayani.

Berikut ini adalah hal-hal yang bukan menjadi hak investor reksa dana :

1. Meminta laporan keuangan Manajer Investasi

Laporan keuangan reksa dana yang berisi audit akan kinerja reksa dana terkini merupakan hak investor. Namun, tidak dengan laporan keuangan perusahaan pengelolanya.

Kecuali, manajer investasi merupakan perusahaan terbuka yang diwajibkan untuk publikasi laporan keuangan, maka adalah bukan hak investor untuk mendapatkan laporan keuangan perusahaan.

2. Mengikuti RUPS yang sahamnya dimiliki dalam reksa dana

Sebagai pemegang saham, walaupun sedikit, investor biasanya diperkenankan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ikut memberikan suara. Ketika berinvestasi di reksa dana, secara tidak langsung, investor juga akan menjadi sebagian daripada pemilik saham yang menjadi portofolio reksa dana saham.

Meski demikian, investor reksa dana tidak memiliki hak untuk datang dan memberikan suara pada RUPS kecuali memiliki sahamnya langsung.

3. Memberikan arahan dan batasan kebijakan kepada Manajer Investasi

Terkadang sebagai pemegang unit penyertaan dalam jumlah yang besar atau ketika melihat kinerja reksa dananya tidak memuaskan, walaupun sangat kecil, terdapat sejumlah investor yang memberikan kritik atau bahkan mengarahkan manajer investasi untuk melakukan perubahan strategi.

Hal ini bukan merupakan hak investor karena dalam pengelolaan reksa dana, manajer investasi diberikan hak untuk mengelola secara mutlak sepanjang sesuai dengan batasan yang berlaku.

Yang berhak untuk memberikan masukan ke manajer investasi adalah komite investasi yang ditetapkan dalam prospektus reksa dana.

Bentuk protes yang paling gampang ketika kinerja manajer investasi tidak memuaskan dalam jangka waktu yang cukup panjang adalah memindahkan dana ke manajer investasi yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Whats New
Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Spend Smart
Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com