Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

7 Hal yang Bukan Hak Investor Reksa Dana

Kompas.com - 24/06/2016, 09:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

4. Meminta bertemu dengan Manajer Investasi langsung

Sebagai investor, terkadang nasabah merasa berhak untuk menemui dan berdiskusi langsung dengan manajer investasi pengelola reksa dana. Pada kenyataannya, pelayanan terhadap investor merupakan tanggung jawab dari divisi pemasaran dan pelayanan nasabah.

Dalam praktik secara umum, jumlah investor reksa dana bisa mencapai ribuan hingga puluhan ribu orang. Untuk itu, adalah tidak mungkin bagi manajer investasi untuk menemui semuanya dan terus terang hal ini juga bukan hak investor.

Namun reksa dana sebagai bisnis kepercayaan tentu juga memerlukan pertemuan dengan manajer investasi sebagai pengelola untuk membangun hubungan jangka panjang.

Untuk itu, biasanya pertemuan antara manajer investasi dengan investor reksa dana bisa difasilitasi dalam bentuk gathering nasabah, conference call online ataupun artikel di media massa.

5. Meminta jaminan hasil investasi

Reksa dana sebagai instrumen investasi tentu memiliki risiko. Reksa dana juga tidak dapat memberikan jaminan keuntungan kecuali untuk jenis reksa dana terproteksi yang diperbolehkan memberikan indikasi bagi hasil.

Namun secara umum, hasil investasi baik dalam jangka pendek ataupun jangka panjang tidak dapat dipastikan dan sebagai investor juga tidak dapat meminta jaminan hasil investasi akan mencapai target yang ditetapkan.

Investor reksa dana perlu memahami bahwa dengan melakukan investasi, berarti mereka mengambil risiko bisa mendapatkan hasil di atas inflasi namun dengan risiko mengalami kerugian sekonservatif apapun jenis reksa dana pilihannya.

6. Menjual reksa dana melalui agen penjual yang berbeda

Adalah praktek yang sangat umum bahwa suatu reksa dana dijual oleh lebih dari 1 agen penjual. Sangat umum juga seorang investor reksa dana membeli reksa dana yang sama dari beberapa agen yang berbeda.

Meski demikian, ketika melakukan penjualan, reksa dana hanya bisa dijual kembali melalui agen penjual tempat di mana investor membeli reksa dana tersebut.

Jadi, meski merupakan produk dan manajer investasi yang sama, investor tidak diperkenankan untuk menjual reksa dana melalui agen penjual lain.

Investor juga tidak dapat menyatukan laporan kepemilikan reksa dana dari beberapa agen penjual di satu agen penjual saja. Hal ini akan dimungkinkan dengan diberlakukannya SID (Single Investor Identity) pada reksa dana, namun hingga saat ini, masih dalam proses pengembangan.

7. Meminta pencairan reksa dana ke rekening yang ditunjuk

Pencairan reksa dana atau disebut dengan redemption, adalah merupakan hak investor untuk mencairkan sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimilikinya.

Meski demikian, rekening yang menjadi penerima dana pencairan haruslah rekening atas nama pemilik reksa dana. Investor reksa dana tidak dapat meminta dana untuk dicairkan ke rekening atas nama orang lain dengan surat pernyataan meskipun orang tersebut memiliki hubungan saudara, perjanjian bisnis ataupun hubungan lainnya.

Kondisi pencairan rekening ke nama orang lain hanya terjadi ketika pemilik rekening meninggal dunia dan pencairan ditunjuk ke ahli waris yang berhak.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Whats New
AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

Whats New
Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Whats New
Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Whats New
Kinerja 'Paylater Multifinance' Tetap 'Moncer' di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Kinerja "Paylater Multifinance" Tetap "Moncer" di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Whats New
Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Whats New
Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Whats New
Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Whats New
Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Whats New
 IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

Whats New
Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Whats New
Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Whats New
Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com