Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarana Publik Belum Ramah bagi Kaum Disabilitas

Kompas.com - 30/06/2016, 15:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Komnas Perlindungan Anak Ilma Sovri Yanti menyatakan, sebagian besar sarana dan fasilitas transportasi publik yang ada di Indonesia belum ramah bagi para penyandang disabilitas.

Padahal, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang baru saja disahkan, para penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara.

Terkait dengan kegiatan mudik menyambut hari raya Idul Fitri, kaum disabilitas pun pasti banyak yang ingin pulang ke kampung halaman.

Namun, keinginan mereka itu kerap terpaksa diurungkan lantaran banyak hambatan yang ada di lingkungan sekitar yang menyulitkan mereka untuk mobilisasi.

“Terkait dengan isu mudik adalah bagaimana mereka diberikan hak pelayanan publik, memperoleh akomodasi yang layak, bermartabat, dan tidak ada diskriminasi, disediakan pendamping, penerjemah, serta fasilitas yang mudah diakses tanpa tambahan biaya,” ujar Ilma di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Ilma menyatakan, kaum disabilitas seringkali dirugikan, baik dalam hal stigma maupun proses pelayanan fisik.

Tidak jarang mereka harus mengeluarkan biaya tambahan dan bahkan memperoleh diskriminasi hingga penolakan pelayanan.

Menurut Ilma, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerjasama dalam menyediakan layanan publik untuk kaum disabilitas.

Keduanya, lanjut dia, wajib menyediakan layanan yang mudah diakses penyandang disabilitas, termasuk dalam hal transportasi.

“Sebelum ada undang-undang ini, hak-hak kaum disabilitas merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial. Akan tetapi, setelah ada undang-undang ini, ada 19 institusi yang wajib terlibat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” ungkap Ilya.

Pada kesempatan yang sama, Farid Arifandi dari Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial RI menjelaskan, dengan masifnya pembangunan infrastruktur yang terjadi saat ini, sudah saatnya kaum disabilitas dipikirkan hak-haknya dalam pembangunan fasilitas publik.

Menurut Farid, pembangunan seharusnya bersifat universal, di mana kaum disabilitas juga masuk di dalamnya.

“Konsep pembangunan terkait kaum disabilitas itu universal, artinya bisa digunakan oleh semua orang. Misalnya membangun jalan landai itu bukan hanya untuk kaum disabilitas, tapi juga untuk mereka yang sakit agar dapat mudah dimobilisasi. Atau ketika membuat titian, itu dapat digunakan untuk anak-anak,” jelas Farid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com