JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak disahkan oleh DPR, kini saatnya kesempatan bagi masyarakat yang belum melaporkan kekayaannya untuk pajak. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiateadi mengungkapkan, siapa saja orang yang melakukan pengakuan atas hartanya akan dirahasiakan. "Kalau ada yang tanya saya, apakah sudah ada yang mendaftarkan pengampunan pajak? Siapa orang pertama yang mendaftar pengampunan? Saya jawab ada, tapi nama WP-nya (wajib pajaknya) nggak bisa saya buka," ujar Ken di acara buka puasa bersama awak media, Kamis (30/6/2016).
Ken menambahkan, merahasiakan nama-nama wajib pajak memang sudah ada dalam ketentuan undang-undang. "Karena ada undang-undang pajak yang bilang kalau ada pegawai pajak membocorkan data pajak akan dipenjara 5 tahun," tegas Ken.
Ken menuturkan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk mengikuti program pengampunan pajak. Meskipun data tidak dapat dibocorkan, Ken menegaskan bukan berarti aturan ini bisa dianggap menghalalkan dana hasil kejahatan. "Kalau ada pelanggaran hukum terkait dana atau aset yang dilaporkan pada dana yang diikutkan tax amnesty, ya silakan dilanjutkan oleh penegak hukum. Tapi data tax amnesty-nya tidak bisa dijadikan dasar. Silahkan pakai bukti yang lain, bukan bukti dari data tax amnesty," pungkas Ken.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.