Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ikut Pengampunan Pajak? Begini Caranya Menyampaikan Surat Pernyataan

Kompas.com - 19/07/2016, 22:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam beleid yang dikeluarkan 15 Juli 2016 tersebut, disebutkan tata cara penyampaikan surat pernyataan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.

Dikutip dari salinan resmi yang dipublikasikan di website www.kemenkeu.go.id, pasal 13 ayat (1) PMK tersebut berbunyi: Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

b. membayar Uang Tebusan

c. melunasi seluruh Tunggakan Pajak

d. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak PIdana di Bidang Perpajakan

e. menyampaikan SPT PPh terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan

f. mencabut permohonan atas sejumlah hal antara lain banding, gugatan, dan peninjauan kembali.

Sementara itu, pada Pasal 13 ayat (6) disebutkan Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

a. bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara

b. bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara dan/atau surat setoran bukan pajak beserta daftar rincian Tunggakan pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak

c. daftar rincian Hartadengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini beserta informasi kepemilikan Harta yang diperlukan.

d. daftar Utang dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini serta dokumen pendukung

e. bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa: surat setoran pajak, atau bukti penerimaan negara bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepalaunit pelaksana penyidikan

f. fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

g. surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Peraturan Menteri ini.

Di mana menyampaikan Surat Pernyataan?

Tempat Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan, yakni di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.

Selain itu, pemerintah menentukan tempat tertentu untuk Surat Pernyataan, yakni KBRI di Hongkong, KBRI di Singapura, dan KBRI di London

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com