Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Nasib Budidaya Perikanan Danau Toba di Tangan Pemda

Kompas.com - 20/07/2016, 06:13 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menegaskan bahwa kewenangan pengaturan budidaya perikanan, termasuk penggunaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, berada di Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Saut Hutagalung, kewenangan pengaturan tersebut sudah termuat di Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya.

"Perpres harus di-follow up oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujar Saut usai meninjau KJA milik PT Suri Tani Pemuka (STP) di Simalungun, Selasa (19/7/2016).

Peraturan daerah mengenai pengaturan KJA dinilai sangat penting untuk menata kembali budidaya perikanan di Danau Toba. Saat ini, budidaya perikanan dengan penggunaan KJA, kerap dituding sebagai salah satu penyebab tercemarnya Danau Toba.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumut Binsar Situmorang mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut akan segera menindaklanjuti keperluan penataan budidaya perikanan di Danau Toba sesegera mungkin.

Namun di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab), terjadi perbedaan pandangan mengenai nasib KJA di Danau Toba.

Saat ini, kata Binsar, dari tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba, lima di antaranya menginginkan KJA dilarang lantaran dianggap mencemari Danau Toba.

Tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba yaitu Samosir, Toba Samosir (Tobasa), Humbang Hasundutan (Humbahas), Tapanuli Utara (Taput), Simalungun, Dairi dan Karo.

Sementara, Pemerintah Pusat, meminta agar wacana pelarangan KJA di Danau Toba dipikirkan secara matang. Sebab, bila hal itu dilakukan, pemerintah pusat percaya dampaknya tidak hanya menerpa perusahaan, tapi juga para pembudidaya ikan rakyat yang banyak di Danau Toba.

Meski ada pergolakan di tingkat kabupaten, Pemprov Sumut kata Binsar, tetap akan mengacu kepada Perpres 81 Tahun 2014 dan Perpres 49 Tahun 2016.

"Zero KJA itu kan 5 kabupaten, Pemprov sesuaikan nanti karena tidak mungkin Perda dilaksanakan berbeda-beda kan," kata Binsar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+