Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Akan Hapus Sejumlah Pajak Sektor Migas

Kompas.com - 02/08/2016, 21:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, Kementerian ESDM mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010.

Wiratmaja menuturkan, revisi PP 79/2010 perlu dilakukan agar investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih atraktif.

"Saat ini banyak hal sudah berkembang dan harga minyak juga tidak setinggi dulu. Jadi aturannya perlu disesuaikan," kata Wiratmaja ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Ada tiga poin utama yang diusulkan dalam revisi PP 79/2010, yakni mendorong agar investasi hulu migas lebih atraktif, mengurangi beban perpajakan, dan mengurangi aturan-aturan yang berlebihan di sektor hulu migas.

Wiratmaja menambahkan, agar atraktif, maka sistem perpajakan akan diubah.

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ataupun pajak-pajak lain yang membuat sektor hulu migas menjadi tidak atraktif akan dihilangkan.

"Sistem cost recovery juga kami usulkan direvisi supaya lebih atraktif untuk eksplorasi," imbuh Wiratmaja.

Sementara itu, ketika ditanya pajak apa saja yang akan diusulkan untuk dihilangkan, dia mengatakan, selain PBB, Kementerian ESDM juga mengusulkan penghapusan pajak daerah.

"Namun, kami mengusulkan tetap ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh Badan," ucap Wiratmaja.

Dia menambahkan, usulan ini akan dibahas oleh tim ad hoc, terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, SKK Migas, dan pemangku kepentingan terkait.

Diharapkan, aturan baru pengganti atau revisi PP 79/2010 bisa dirilis tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com