JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pajak di sektor minyak dan gas bumi (migas) diusulkan untuk dihapuskan, dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Usulan ini dimaksudkan untuk membuat industri hulu migas di Indonesia lebih atraktif.
Penghapusan sejumlah pajak tentu berpotensi mengurangi penerimaan negara langsung. Lantas, bagaimana komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas usulan tersebut?
"Saya belum update mengenai hal itu. Nanti saya lihat yah," kata Sri terburu-buru meninggalkan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (3/8/2016).
Dalam rapat koordinasi kemarin, Selasa (2/8/2018), pemerintah membahas revisi PP 79/2010.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menekankan kondisi migas saat ini sudah berubah. Harga minyak dunia pun terus turun.
Kegiatan esplorasi migas di Indonesia relatif kurang menarik dibandingkan di negara-negara lain, disebabkan kondisi geologis yang sulit, di samping aturan perpajakan dan cost recovery yang dinilai memberatkan industri migas. Akibatnya, imbal hasil (interest rate of return) rendah.
Atas dasar itu, Wiratmaja menuturkan Kementerian ESDM mengusulkan revisi PP 79/2010. "Jadi, kami perlu membuat sesuatu yang menarik orang untuk berinvestasi, tetapi juga tidak membuat negara terlalu dirugikan," ucap Wiratmaja.
(Baca: Dirjen Migas: Ini yang Bikin Industri Hulu Migas Indonesia Kurang Atraktif )
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.