JAKARTA, KOMPAS. com - Dana hasil program amnesti pajak yang sudah dideklarasi mencapai Rp 9,27 triliun dengan total dana tebusan mencapai Rp 193 miliar. Hasil tersebut dinilai masih sangat kecil.
"Masih jauh karena saya kira saat ini masih wait and see semua," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxiation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Pemerintah sempat mengungkapkan dana milik warga Indonesia yang ada di luar negeri setidaknya mencapai Rp 11.000 triliun.
Presiden Joko Widodo berharap dana repatriasi dan deklarasi program amnesti pajak mencapai Rp 5.000 triliun.
Pemerintah, mulai Dirjen Pajak, Menteri Keuangan, Wakil Presiden, hingga Presiden sudah gencar melakukan sosialisasi amnesti pajak di sejumlah daerah, hasilnya masih belum optimal.
Sebenarnya, ucap Yustinus, hampir semua para wajib pajak sudah tahu ada kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak.
Namun soal ketertarikan, lanjut Yustinus, para wajib pajak masih menunggu kepastian dari pemerintah. Kepastian yang dimaksud yaitu adanya cara pandang yang sama dan berkelanjutan antar penegak hukum mengenai kebijakan amnesti pajak.
Seperti diungkapkan Yustinus, para wajib pajak masih memiliki kekhawatiran dipidanakan oleh penegak hukum.
"Harus ada Perpres menurut saya. Ada payung hukum yang mengikat penegakan undang-undang supaya dipastikan Polisi tidak jalan sendiri, Jaksa tidak jalan sendiri, dan KPK jalan sendiri. Ini buat tidak nyaman," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.