Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dirilis, Aturan Investasi Dana Repatriasi ke Sektor Riil

Kompas.com - 10/08/2016, 13:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan investasi dana repatriasi ke sektor riil untuk program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016. Aturan ini memang belum diunggah di laman www.kemenkeu.go.id pada Rabu (10/8/2016). 

Namun dari salinan yang diterima wartawan, ada beberapa poin penting dari PMK baru ini.

Beberapa aturan penempatan dana repatriasi misal, pengalihan dana harus dilakukan ke dalam rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama.

Bank persepsi yang bertindak sebagai gateway untuk investasi di luar pasar keuangan ini merupakan bank yang telah ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk investasi di pasar keuangan.

Informasi saja, saat ini sudah ada 18 bank persepsi yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai penampung dana repatriasi.

Mereka adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, Bank Danamon, Bank Pertama, Bank Pan Indonesia, Bank CIMB Niaga, BTN, Bank Mega, Bank Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Citibank, Bank UOB Indonesia, Maybank Indonesia, Bank DBS Indonesia, serta HSBC.

PMK 122 tahun 2016 juga mengatur investasi di dalam wilayah NKRI dilakukan paling singkat tiga tahun terhitung sejak dana dalihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus melalui bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka pengampunan pajak.

Lantas dimana dana-dana repatriasi bisa ditempatkan di sektor riil?

Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan dalam rekening khusus dapat diinvestasikan dalam beberapa bentuk:

a. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

b. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

c. Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau abngunan yang didirikan di atasnya;

d. Investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI;

e. Investasi pada logammulia berbentuk emas batangan/lantakan, dan/atau

f. Bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI tersebut di atas dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal.

Sementara itu sektor properti yang menjadi prioritas dalam investasi sektor riil meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Akan tetapi, dana repatriasi tidak bisa diinvestasikan ke sektor properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Adapun logam mulia merupakan emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99 persen.

Emas ini merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikasi dari Standar Nasional Indoensia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA).

Dana yang diinvestasikan di sektor riil tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu tiga tahun.

Investasi hanya dapat dialihkan di dalam wilayah NKRI melalui transaksi jual beli atau kegiatan komersial.

Terakhir, perpindahan dana antar bank persepsi dapat dilakukan wajib pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi, tiga tahun.

Kompas TV Pemerintah Siapkan Penampung Dana Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com