Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabung ke Koperasi, Taksi "Online" Dapat Gunakan Pelat Hitam dan STNK Pribadi

Kompas.com - 25/08/2016, 09:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menegaskan, sarana transportasi berbasis aplikasi dapat menggunakan pelat nomor hitam dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pribadi dengan syarat pengemudi diharuskan tergabung dalam koperasi.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam pertemuan yang membahas aturan moda transportasi berbasis aplikasi online, Selasa (23/8/2016) lalu.

Agus menyampaikan bahwa pernyataan terkait pelat hitam dan STNK telah diterima sebagai kesimpulan hasil rapat. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan para pengelola transportasi berbasis aplikasi online.

Agus menambahkan, jika taksi online dikelola oleh koperasi harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Menurut dia, pengelolaan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan.

“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/8/2016).

"Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan sopir taksi konvensional yang merupakan pekerja dari perusahaan," jelas Agus.

Itu sebabnya, dia menekankan pemilik taksi online sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi, dan menggunakan pelat hitam.

“Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi,” kata Agus.

Sementara itu, bila kendaraan yang digunakan sebagai angkutan berbasis aplikasi dimiliki oleh koperasi, maka harus memakai pelat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Jawaban Unjuk Rasa Taksi "Online"

Sebelumnya, para pengemudi transportasi berbasis aplikasi online melakukan unjuk rasa protes terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang meminta pengemudi mencantumkan nama badan hukum dalam STNK-nya dengan adanya kesimpulan ini bisa menjadi jawaban atas unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Agus juga menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya.

Pemilik angkutan berbasis aplikasi juga mesti dibekali tanda pengenal anggota koperasi. Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi di samping surat izin mengemudi (SIM).

Terkait uji KIR dan SIM A Umum, Agus mengatakan, hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya. Dalam kaitan ini, koperasi dapat saja memfasilitasi atau membantu pengurusan SIM dan uji KIR tersebut.

Kompas TV Sopir Taksi "Online" Demo Peraturan Menhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com