Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Lama Tinggal di Luar Negeri, Haruskah Ikut Tax Amnesty?

Kompas.com - 01/09/2016, 07:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak yang dimulai Juli 2016 sedianya menawarkan fasilitas bagi para wajib pajak baik badan maupun perorangan untuk menebus 'dosa-dosanya' dengan tarif rendah.

Namun begitu, masih banyak pertanyaan di masyarakat mengenai berbagai macam hal terkait kewajiban pajak, salah satunya yakni apakah seseorang yang sudah lama tinggal atau menetap di luar negeri masih harus mengikuti amnesti pajak?

Guna menjawab berbagai pertanyaan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016, pada 29 Agustus 2016.

Dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri, dan dapat menggunakan haknya untuk tidak mengikuti pengampunan pajak.

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai aturan ini, Kompas.com menghubungi Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (31/8/2016).

Berikut wawancara dengan Hestu:

Apakah harus ikut tax amnesty jika seseorang sudah lama tinggal di luar negeri?

Sesuai aturannya, kalau dia sudah lebih dari 183 hari di luar negeri, dia masuk sebagai subjek pajak luar negeri. Bukan lagi subjek pajak dalam negeri. Tetapi masalahnya, karena dia mungkin pernah punya NPWP di sini, maka kalau dia tidak mau lagi menjadi subjek pajak dalam negeri, dia bisa minta pencabutan NPWP.

Dengan tidak memiliki NPWP berarti dia bukan wajib pajak Indonesia. Dan oleh karena itu, dia tidak ada urusan juga dengan tax amnesty Indonesia.

Mekanisme pencabutan NPWP itu bagaimana?

Minta ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mencabut NPWP. Nanti kemudian akan dilakukan pemeriksaan. Tapi ini tidak apa-apa. Selama di Indonesia dia sudah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan benar sih, tidak ada masalah seharusnya. Apalagi kalau dia karyawan, pastinya sudah dipotong semua kewajiban pajaknya.

Prosesnya pencabutan NPWP lama atau tidak, atau tergantung pemeriksaan?

Ya makanya diperiksa dulu, tergantung kondisinya. Kalau dia enggak banyak masalah di perpajakan ya cepat saja, 2-3 bulan juga sudah selesai.

Memang ada WNI yang sudah lama menetap di luar negeri tetapi tidak minta cabut NPWP?

Nah itu dia, kan orang kadang-kadang tidak aware dengan masalah kayak begitu. Menurut saya, amnesti pajak ini bagus banget. Membuat masyarakat memiliki awareness yang tinggi terhadap masalah pajak. Ini pembelajaran sangat bagus. Masyarakat kita jadi jeli juga.

Lalu, kalau dia masih punya NPWP tetapi penghasilan sudah tidak dari Indonesia, apakah harus bayar pajak? Nanti tidak dobel bayar pak? 

Kalau masih punya NPWP di sini, artinya dia tidak mau nyabut, tetap sebagai wajib pajak Indonesia. Itu ada mekanisme pengkreditan pajak, atau kredit pajak luar negeri. Ketentuan ini ada di Undang-undang PPh Pasal 24 dan PMK di bawahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com