Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pernyataan Presiden soal "Tax Amnesty" Buat Pengusaha Bingung dan Serba Salah

Kompas.com - 03/09/2016, 19:00 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa bingung dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut sasaran program pengampunan pajak atau tax amnesty. Yakni, para pembayar pajak besar, terutama pengusaha yang menaruh hartanya di luar negeri.

"Lah ini gimana sih padahal tax amnesty adalah merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada warga negara untuk semua orang bisa ikut," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani dalam acara talkshow akhir pekan SindoTrijaya, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Lantaran pernyataan itu pula, kata Haryadi, Apindo menjadi serba salah lantaran publik mempersepsikan pihak yang paling diuntungkan dari program pengampunan pajak adalah para pengusaha besar.

Menurut dia, persepsi itu sudah salah kaprah sebab program pengampunan pajak merupakan kesempatan yang diberikan untuk semua warga negara yang ingin mendapatkan amnesti.

Haryadi menegaskan bahwa program amnesti pajak merupakan hak bukan kewajiban. Artinya, masyararakat bisa memilih untuk ikut atau tidak program tersebut.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak juga memiliki konsekuensi. "Ini pilihan enggak ikut juga enggak apa-apa. Tetapi ini justru kalau enggak ikut, kalau kita enggak melaporkan semuanya itu ada denda 200 persen," kata dia.

Sebelumya, Presiden menegaskan UU Pengampunan Pajak pada prinsipnya menyasar wajib pajak skala besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri agar uang itu direpatriasi ke dalam negeri.

Di sisi lain, UU Pengampunan Pajak dapat diikuti pula oleh wajib pajak skala kecil.

Namun, untuk menjawab polemik yang terjadi, Jokowi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru bahwa wajib pajak skala kecil tidak diharuskan mengikuti program tax amnesty.

"Untuk menghilangkan gosip atau rumor bahwa ada yang resah, sudah keluar peraturan Dirjen Pajak yang di situ lebih kurang menyatakan, misalnya petani, nelayan, pensiunan, sudahlah, enggak perlu ikut tax amnesty," ujar Jokowi di Tangerang, Banten, Selasa (30/8/2016).

Kompas TV Jokowi Turun Langsung Sosialisasikan "Tax Amnesty"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+