Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Mundur Smelter Freeport...

Kompas.com - 14/09/2016, 22:53 WIB
Kontributor Travel, Fira Abdurachman

Penulis

KOMPAS.com - Perkembangan terakhir pembangunan smelter  (fasilitas pengolahan hasil tambang) dan perpanjangan kontrak Freeport bagaikan "ayam dan telur". Entah mana yang lebih dulu lahir.

Pemerintah sebagai regulator seolah berada di posisi negosiator bisnis. Kekuatan di meja negosiasi berada pada ancaman export banned atau larangan ekspor konsentrat.

Berdasarkan data yang ada, investasi smelter mencapai angka 2,1 miliar dollar AS.

Dengan modal yang sekian besar, Freeport meminta jaminan keberlangsungan ijin operasi tambangnya di Papua terlebih dahulu.

“Dia (Freeport) minta kepastian perpanjangan operasi," ucap R. Sukhyar, Mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara, pemerintah sebagai regulator meminta syarat pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan ijin penambangan.

Smelter adalah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.

Syarat ini adalah hal mutlak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara).

Dalam Pasal 103 ayat 1 UU Minerba menyebutkan: “Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri”.

Kewajiban pemurnian atau smelting di dalam negeri juga mencakup perusahaan tambang pemegang kontrak karya seperti Freeport.

Dalam pasal 170 UU Minerba disebutkan, “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) selambat – lambatnya 5 tahun sejak Undang–undang ini diundangkan”.

Batas waktu selama lima tahun itu jatuh pada tahun 2014. Namun sampai saat ini, kewajiban ini tak kunjung dipenuhi.

Sonny Keraf, Ketua Panitia Kerja RUU Minerba yang menyusun UU Minerba ini mengungkapkan, saat itu pasal tentang smelter memang menjadi pasal yang alot didiskusikan.

Berbagai pertimbangan menjadi bahan perdebatan termasuk kekhawatiran banyaknya penolakan dari kalangan pengusaha tambang.

“Tidak boleh kita paksa makanya harus ada masa transisi," kata Sonny Keraf.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com