Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

"Zakat Amnesty", Apakah Mungkin?

Kompas.com - 23/09/2016, 10:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Sudah beberapa bulan ini kita semua melihat kebijakan langkah cepat Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani yang baru kembali ke tanah air berkenaan dengan pengampunan pajak (tax amnesty).

Ibu Menteri yang biasanya dipanggil Ibu Ani (kebetulan sama namanya dengan nama panggilan penulis) ingin memastikan bahwa kas negara terisi kembali dengan dana dari para pembayar pajak yang selama ini tidak transparan kepada negara.

Undang–Undang Pengampunan Pajak yang disahkan pada tanggal 1 Juli 2016 berlaku sampai tanggal 31 Maret 2017 ini menetapkan tarif khusus 2, 3, dan 5 persen bagi pelapor dalam tiga periode pengampunan.

Nilai Pajak Indonesia

Melalui program pengampunan pajak, dana pajak diperkirakan dapat terkumpul Rp 1.539,2 triliun pada akhir tahun 2016 ini, yang dapat menutupi paling tidak 73,9 persen APBN Perubahan senilai Rp 2.082,9 triliun.

Di banyak negara, pendapatan pajak memang menjadi sumber utama untuk belanja negara yang ditujukan untuk pembangunan termasuk pelunasan utang.

Bicara soal utang, utang luar negeri Indonesia di pertengahan tahun 2016 telah meningkat tajam hingga Rp 4.250 triliun, dengan rasio 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pendapatan pajak di beberapa negara memang menjadi penyumbang cukup besar terhadap pembangunan, bahkan sampai separuh dari nilai PDB, yaitu nilai pasar semua produk dan jasa yang diproduksi di negara tersebut.

Lihat saja negara–negara yang disebutkan di dalam survei The Heritage Foundation tahun 2015, seperti Belgia, Bosnia Herzegovina, Kuba, Denmark, Norwegia, Perancis, Italia, dan Swedia yang nilai pajaknya menyumbang sekitar 50 persen dari total pendapatan negara dalam PDB-nya.

Pada tahun yang sama, pembayar pajak di Indonesia menyumbang hanya 12 persen terhadap PDB, atau lebih rendah dari Malaysia yang wajib pajaknya menyumbang 15 persen.

Walaupun demikian, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan pajak kepada rakyatnya, misalnya Arab Saudi, Oman, Bahrain, UEA, Monako, dan negeri jiran kita, Brunei.

Karena kekayaan yang berlimpah, seperti minyak dan gas, negara–negara tersebut ternyata tidak memerlukan lagi bantuan rakyatnya melalui pungutan pajak.

Apakah Indonesia nantinya akan menjadi negara yang bergantung pada rakyatnya dengan pungutan pajak yang makin tinggi untuk pembangunan (APBN), atau menjadi negara yang menghapus/mengurangi beban pajak rakyatnya karena keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian yang semakin maju?

Jawabannya adalah tergantung dari kita semua, apakah kita menjadi rakyat yang bersyukur atas segala yang Allah SWT berikan atau menjadi kufur atas nikmat yang ada.

Jika kita bersyukur, tentu nikmat akan senantiasa bertambah. Caranya adalah dengan mengelola kekayaan yang ada dengan siddiq, amanah, fathonah, dan tabliqh sehingga dapat dinikmati segenap rakyat Indonesia secara adil.

Jika kita kufur nikmat, menyiakan, tidak berlaku adil, dan senantiasa berjemaah dalam korupsi, maka akan datang azab Allah SWT yang dijanjikan sangat pedih (QS Ibrahim (14): 7).

Pengampunan zakat atau zakat amnesty

Sebelumnya, Sakinah Finance telah menyajikan beberapa tulisan mengenai potensi bahwa zakat pribadi atau keluarga dalam satu tahun dapat berkisar sebesar Rp 400 triliun, tetapi sayangnya hanya dapat terkumpul sebesar Rp 4 triliun setiap tahunnya.

Di dalam beberapa kajian Sakinah Finance, ada beberapa peserta yang bertanya bagaimana jika seseorang lupa atau sengaja tidak bayar zakat sesuai dengan perhitungan yang benar selama ini? Apakah ada pengampunan zakat?

Allah SWT telah membuat undang–undang 1437 tahun yang lalu bagi kita untuk menunaikan perintah zakat. Mereka yang menjalankannya akan masuk ke dalam Surga Firdaus dan kekal di dalamnya (QS Al-Mu’minun (23): 4 dan 11), sementara balasan bagi mereka yang tidak mengeluarkannya adalah siksa pedih (QS At-Taubah (9): 34), bahkan Neraka Huthamah (QS Al Humazah (104: 2-4).

Rasulullah SAW menambahkan di dalam sebuah hadis, "Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetap dia tidak membayar zakatnya, maka pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan pada perut, dahi, dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan pula padanya setiap hari setara lima puluh tahun (di dunia) hingga perkaranya diputuskan." (HR Muslim No 1647 shahih)

Hukum terhadap barang zakat lainnya juga disebutkan di dalam hadis yang sama.

Hukum lupa dan sengaja

Bagi yang lupa menunaikan zakat, hukumnya sama jika lupa menunaikan kewajiban lainnya, yaitu harus segera meng-qadha (melakukan/membayar), begitu juga dengan yang sengaja meninggalkannya. Namun, terlebih dahulu, mereka harus bertobat dan memohon kepada Allah SWT untuk selalu diingatkan dan dilancarkan dalam beribadah, termasuk menunaikan zakat.

Sesungguhnya Allah SWT adalah Maha Pengampun yang menerima tobat dan menghapus segala kesalahan kita (lihat QS Ash-Shuraa (42): 25).

Tim Dompet Dhuafa dalam sebuah artikel zakat yang merujuk kepada Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 1/55, kaidah fikih mengatakan bahwa Al-Jaahilu wa an-naasi hukmuhaa fi at-tarki hukm al 'aamid. Artinya, orang yang tidak tahu hukum, atau orang yang lupa, hukumnya dalam meninggalkan (kewajiban) sama dengan orang yang sengaja.

Artinya, meninggalkan suatu kewajiban karena lupa atau tidak tahu hukum setara dengan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban. Maka dari itu, bila lupa atau lalai berzakat, kita wajib menggantinya sepanjang masih ada waktu dan kemampuan.

Beda hukum bagi yang lupa dan sengaja adalah, jika seseorang lupa kemudian meninggal dunia, maka dosanya tidak terbawa. Namun, jika hal itu disengaja kemudian meninggal dunia dan tidak sempat bertobat dan membayar zakatnya, maka hukum lalai zakat di atas akan kena baginya.

Terkait pembagian waris, seperti yang dijelaskan di dalam Kitab Hukum Waris Al-Azhar, di dalam harta milik seseorang yang meninggal dunia, utang zakat yang masih ada harus dikeluarkan terlebih dahulu.

Tentunya, penghitungan zakat akan menjadi rumit jika tidak tahu harga saat itu dan berapa masa haul yang terlewatkan. Hendaknya selagi masih hidup, kita tunaikan kewajiban zakat tepat waktu, termasuk meng-qadha-nya dengan cara menghitung kewajiban semuanya.

Lain halnya dengan Undang–Undang Pengampunan Pajak, proses pengampunan zakat adalah tetap menggunakan batas nisab dan tarif atau kadar zakat seperti biasa, tidak ada tarif khusus seperti dalam program tax amnesty.

Akhirulkalam, mari kita pastikan bahwa setiap anggota keluarga kita mengenal ilmu zakat dan mempraktikkannya. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam

Sakinah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com