Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Hasil Tembakau Naik, Harga Rokok Akan Terkerek

Kompas.com - 03/10/2016, 18:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, keputusan pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen dan harga jual eceran sebesar 12,26 persen akan berdampak terhadap indeks harga konsumen atau inflasi.

Namun begitu, Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo meyakini konsumen tidak akan terlalu merasakan kenaikan harga rokok tersebut.

Sebab, pedagang diperkirakan akan menaikkan harga jual rokok ke konsumen secara bertahap.

"Pedagang rokok itu lihai. Mereka enggak akan langsung menaikkan harga rokoknya 10 persen, tetapi kenaikannya disebar selama 10-12 bulan. Jadi, konsumen enggak akan terlalu merasakan kenaikan harga," kata Sasmito di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Pada bulan September 2016, BPS mencatat terjadi inflasi rokok kretek filter sebesar 0,02 persen dan rokok sigaret putih mesin sebesar 0,01 persen.

Rokok tercatat menjadi penyumbang inflasi September yang sebesar 0,22 persen di samping biaya sewa rumah dan biaya kuliah serta listrik.

Kepala BPS Suhariyanto menengarai, kenaikan harga rokok pada bulan lalu dikarenakan isyu kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Padahal tarif cukai hasil tembakau baru naik mulai Januari 2017. "Penyebabnya lebih karena isu, karena saat itu ramai sekali pembicaraan bahwa rokok akan naik tinggi sekali minimal menjadi Rp 50.000. Dan itu yang membuat pedagang eceran menaikkan harga rokok," kata Suhariyanto.

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan cukai baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016.

Dalam regulasi baru ini, kenaikan tarif tertinggi cukai hasil tembakau adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com