Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Sama, Perusahaan Jepang Gugat Merek Pro Matsunaga Milik Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 05/10/2016, 05:44 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan produsen alat elektronik asal Jepang Matsunaga Manufacturing Co. LTD (penggugat) mengajukan gugatan pembatalan merek Pro Matsunaga milik pengusaha lokal Lie Senihian (tergugat) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Gugatan itu diajukan karena merek milik tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik penggugat. Tergugat dinilai menjiplak merek milik penggugat karena dalam merek tergugat memiliki unsur kesamaan, yakni sama-sama menggunakan kata Matsunaga.

Penggugat mengklaim dirinya merupakan pemilik Matsunaga yang sah. Karena merek milik penggugat terdaftar sebagai merek yang pertama.

Merek milik penggugat diketahui telah terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sejak 27 Maret 1971 dengan sertifikat merek nomor 098857, sedangkan merek milik tergugat telah terdaftar sejak 23 Januari 2013 dengan sertifikat merek nomor IDM000477031.

Tidak hanya itu, produk yang didaftarkan oleh tergugat juga memiliki kesamaan dengan penggugat, yakni alat penyeimbang aliran listrik atau stabilizer.

Penggugat juga menilai tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek karena dilandasi niat untuk meniru merek milik penggugat.

Kuasa hukum penggugat Michel Rako mengatakan, kliennya sangat dirugikan dengan kesamaan merek dan produk tersebut. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edy untuk membatalkan merek milik tergugat.

"Secara bisnis klien kami merasa dirugikan atas persamaan merek Matsunaga," ujar Michel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/10/2016).

Pengadilan telah melakukan sidang atas perkara dengan nomor 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst dengan pemanggilan masing-masing pihak. Namun, sayangnya pihak tergugat belum hadir dalam sidang tersebut.

Sidang ini akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2016. Perkara ini juga mengikutsertakan Direktorak Merek Kementerian Hukum dan HAM sebagai turut tergugat. 

Sekadar informasi, Matsunaga Manufacturing Co. LTD merupakan perusahaan produsen alat elektronik yang telah berdiri sejak tahun 1952. Adapun produk yang dijual yakni alat penyeimbang aliran listrik atau stabilizer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com