Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong UMKM Ikut Amnesti Pajak, Ditjen Pajak Siapkan "Jurus" Khusus

Kompas.com - 05/10/2016, 19:59 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menyiapkan jurus khusus untuk mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengikuti program amnesti pajak pada periode kedua.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan, telah dikeluarkan peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) nomor 17/2016. Dalam Perdirjen ini ada beberapa perlakuan khusus untuk pelaku UMKM dalam mengikuti program amnesti pajak.

Pertama, pelaku UMKM, saat menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) diperbolehkan tidak menggunakan softcopy atau bisa dengan tulisan tangan dengan syarat tulisan tangan tersebut dapat dibaca dengan baik.

"Bisa tulis tangan, tapi mohon maaf jangan seperti dokter ya. Minimal harus terbaca agar memudahkan petugas pajak saat meng-input data tersebut," ujar Hantriono di Kampoeng Anggrek Resto, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2016).

Kedua, para pelaku UMKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan SPH secara kolektif atau melalui asosiasi, serikat atau perkumpulan UMKM dengan syarat harus menggunakan surat kuasa yang ditandatangani pemilik SPH.

Dia menegaskan, jika menyampaikan SPH secara kolektif maka paling lambat disampaikan 31 Januari 2017 karena pegawai pajak akan diberikan waktu 20 hari untuk melakukan verifikasi dan input data SPH secara kolektif.

Setelah itu baru akan diterbitkan tanda terima dan dalam jangka waktu 10 hari. "Penyampaian SPH secara kolektif hanya dapat disampaikan di tempat tertentu yang ditunjuk," ungkapnya.

Ditjen Pajak juga akan membantu secara teknis para pelaku UMKM dalam melakukan pelaporan harta kekayaan.

"Kami siap untuk membantu all out agar UMKM bisa menggunakan haknya menggunakan amnesti," ujarnya.

Tarif tebusan bagi pelaku UMKM terbagi menjadi dua jenis berdasarkan harta yang dideklarasikan.

Pertama, UMKM deklarasi harta sampai Rp 10 miliar maka tarif yang dikenakan 0,5 persen. Kedua, untuk UMKM yang deklarasi harta di atas Rp 10 miliar dikenai tarif tebusan dua persen.

Tarif tebusan bagi UMKM berlaku sembilan bulan, dari Juli 2016 hingga akhir periode amnesti pajak yaitu Maret 2017.

Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.  Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com