Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gernasmapi: Harusnya yang Dibatasi adalah Kuota Kapal, Bukan Ukuran Kapal

Kompas.com - 06/10/2016, 08:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nasional Masyarakat Perikanan Indonesia (Gernasmapi) meminta pemerintah untuk mencabut aturan-aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dapat mematikan usaha nelayan.

Salah satunya, mencabut Surat Edaran (SE) nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa kapal tangkap yang boleh beroperasi maksimal harus berukuran 150 GT (gross ton).

Salah satu anggota Gernasmapi, Wajan Sudja mengatakan, pembatasan ukuran kapal tersebut akan merugikan para nelayan dan pemilik kapal. Sebab, dapat meningkatkan biaya angkut ikan.

"Aturan ini jelas tidak logis, karena semakin kecil ukuran kapal semakin tidak efisien," ujar Wajan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Dia menuturkan, kapal berukuran kecil tidak memberikan jaminan akan keselamatan nelayan saat menangkap ikan.

Menurut Wajan yang juga sebagai Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) ini, harusnya yang dibatasi bukan ukuran kapal, melainkan kuota kapal. Selain itu, musim tangkap harus juga yang diatur dan dikendalikan.

Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan SE tersebut dalam rangka pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan dan pencegahan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Aturan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2016.

Prestasi Susi

Walaupun sarat dengan kritik, namun Menteri Kelautan dan Perikapan Susi Pudjiatusti terus melaksanakan kebijakan-kebijakannya. Salah satu prestasi menonjol Susi adalah mengenai keberhasilannya memberantas penangkapan ikan ilegal.

Dengan demikian, Indonesia bisa menjadi negara penghasil ikan nomor satu di ASEAN dan bisa menyetor pendapatan negara lebih banyak dari sebelumnya.

Kebijakan Susi yang melarang kapal-kapal asing beroperasi di perairan Indonesia, disebut berkontribusi besar bagi peningkatan penghasilan dan kesejahteraan para nelayan.

Pemerintah pun, udah mengeluarkan keputusan presiden dan peraturan presiden mengenai percepatan pembangunan industri perikanan yang akan dikendalikan rakyat lokal.

(Baca: Hingga Agustus 2016, PNBP Sektor Perikanan Mencapai Rp 279,7 miliar )

Kompas TV Memberantas Illegal Fishing- Satu Meja Eps 128 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Whats New
Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Whats New
Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

Spend Smart
Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Whats New
Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Whats New
Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Whats New
BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

Whats New
Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Whats New
Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

BrandzView
2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com