Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 20.000 Wajib Pajak yang Lapor SPT, Baru 2 Persen yang Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 06/10/2016, 18:24 WIB
Yoga Sukmana,
Muhammad Fajar Marta

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak ternyata masih kecil bila bandingkan data wajib pajak yang pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, jumlah wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 20.165.718 wajib pajak.

Dari jumlah itu, hanya 422.392 wajib pajak yang ikut tax amnesty. "Jangan salah, yang ikut tax amnesty sekarang baru 2 persen," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat membuka seminar Hipmi di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Ken menuturkan, wajib pajak orang pribadi yang sudah ikut tax amnesty baru 333.091, atau 1,76 persen dari wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT sebanyak 18.950.301.

Adapun wajib pajak badan yang ikut tax amnesty berjumlah 89.301, atau 7,35 persen dari total wajib pajak badan yang sudah lapor SPT berjumlah 1.215.417.

"Artinya apa? Nantinya ke depan yang 98 persen bisa ikut semua. Saya enggak mau lihat jumlahnya ya. Kalau soal nominal jangan dilihat pasti akan naik," kata Ken.

Berdasarkan data itu, Ditjen Pajak masih meyakini potensi wajib pajak yang akan ikut program tax amnesty tetap besar pada periode kedua ini.

Seperti diketahui, pada periode pertama lalu, total pelaporan harta tax amnesty tembus Rp 3.500 triliun.

Angka tersebut didominasi oleh pelaporan harta yang ada di dalam negeri atau deklarasi dalam negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com