Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK, KPPU, dan Ditjen Pajak Diminta Cegah Kerugian Negara akibat Perang Tarif Seluler

Kompas.com - 15/10/2016, 12:29 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan diminta untuk segera turun tangan mencegah kerugian negara akibat perang tarif seluler.

Perang tarif seluler ini merupakan imbas dari polemik antaroperator yang dipicu revisi PP 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa tujuan revisi dua PP ini adalah untuk efisiensi industri telekomunikasi. Dalam revisi PP tersebut, termaktub usulan aturan berbagi jaringan dan interkoneksi.

Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman, justru berpendapat bahwa revisi dua PP ini akan menciptakan inefisiensi. Bahkan, dampaknya bisa lebih luas lagi, yakni berpotensi merugikan negara.

Menurut dia, memang revisi PP ini seolah-olah membuat efisiensi. Padahal, efisiensi ini hanya terjadi pada sebagian operator, tetapi di sisi lain bisa membawa kerugian multiplier effect bagi industri telekomunikasi.

"Jadi secara agregat tidak menguntungkan sektor telekomunikasi. Itu yang menjadi perhatian dari Ombudsman,” kata Alamsyah dalam keterangannya, di Jakarta.

Menurut dia, revisi dua PP ini cenderung berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat menimbulkan mala-administrasi.

Salah satu bukti mala-administrasi yang akan terjadi adalah adanya perang tarif antaroperator telekomunikasi. Alamsyah melihat indikasi perang harga antar-operator telekomunikasi sudah mulai terlihat dari tarif promosi yang mereka keluarkan.

Memang tarif promosi diperbolehkan dalam regulasi telekomunikasi. Namun, promosi yang tidak memiliki batas waktu yang jelas dan selalu diperpanjang oleh operator, menurut Alamsyah, bisa dikategorikan sebagai perang harga.

"Jika perang harga ini terus terjadi maka potensi penerimaan negara dari PPn akan berkurang,"

Alamsyah menilai, selama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika membiarkan sejumlah operator melakukan praktik promosi dan penjualan produk di bawah harga pokok produksi.

Jika pemerintah terus membiarkan praktik promosi seperti ini, maka potensi pendapatan negara dari PPn akan hilang.

“KPK juga seharusnya bisa memeriksa operator telekomunikasi yang melakukan perang tarif ini. Karena ada potensi kerugian negara maka KPK bisa memeriksa praktik perang harga yang merugikan negara tersebut,” terang dia.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengatakan bahwa selain KPK, maka KPPU dan Ditjen Pajak juga dapat segera memeriksa operator telekomunikasi yang melakukan perang tarif.

"Sebab perang tarif yang dilakukan oleh operator telekomunikasi tersebut mengarah ke predatory pricing yang berpotensi mengurangi pendapatan negara dari pajak," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com