Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Pemerintah soal Cangkul Impor

Kompas.com - 01/11/2016, 06:13 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward mengatakan, pihaknya memberikan izin kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk mengimpor kepala cangkul pada Juni 2016.

Dia menjelaskan, izin tersebut berakhir pada Desember 2016. Dari total izin impor kepala cangkul 1,5 juta unit, realisasi impornya hanya sebesar 5,7 persen atau 86.190 unit.

"Jadi, mengapa masih impor, memang karena masih dibutuhkan. Impornya juga bukan dalam bentuk utuh, hanya kepala cangkulnya. Jadi, masih perlu disempurnakan di dalam negeri," kata Doddy di Jakarta, Senin (31/10/2016).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah tengah mempersiapkan skema penugasan kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) dalam memenuhi kebutuhan cangkul nasional.

Tiga BUMN tersebut adalah PT Krakatau Steel, PT Boma Bisma Indra (BBI), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Direktur Utama PT Krakatau Steel Sukandar menyatakan siap untuk memproduksi bahan baku kepala cangkul berupa high carbon steel dalam memenuhi kebutuhan 10 juta unit cangkul per tahun.

"Kami memproduksinya di Cilegon. Memang membutuhkan proses pengerasan yang khusus," ujarnya.

Sukandar menambahkan, perlu sebanyak 15.000 ton high carbon steel untuk memproduksi 10 juta unit cangkul, dengan Krakatau Steel mampu memenuhinya.

Selain itu, Direktur Keuangan dan SDM PT Boma Bisma Indra (BBI), Rahman Sadikin, mengatakan, pihaknya mampu memproduksi 700.000 unit cangkul per tahun. Pabrik BBI seluas 1 hektar berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur.

"Cangkul BBI sangat terkenal dengan kepala cangkulnya, yaitu cap mata. Kualitasnya sangat bagus. Kami memiliki lisensi dari Jerman untuk memproduksinya. Jadi, kami siap mendukung kebutuhan cangkul nasional," tuturnya.

Rahman juga mengatakan, perusahaan akan bekerja sama dengan Krakatau Steel untuk memenuhi bahan baku material cangkul yang dibutuhkan.

Direktur PT PPI Agus Andiyani mengatakan, perusahaannya siap mendukung pendistribusian cangkul produksi dalam negeri ke seluruh Indonesia, bahkan hingga ke luar negeri.

"Kami memiliki 32 cabang distribusi. Bahkan, jika cangkul siap untuk ekspor, kami juga dapat memfasilitasinya," katanya.

Awal permasalahan

Sebelumnya, persoalan impor cangkul berawal dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Mereka ditunjuk pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk merealisasikan impor perdana satu kontainer cangkul asal China untuk diperdagangkan di Indonesia.

Penyebabnya, selama ini cangkul yang masuk ke Indonesia adalah cangkul ilegal.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyetujui importasi alat-alat dan mesin pertanian yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT PPI.

Kompas TV Pemerintah Berkomitmen Tidak Impor Jagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com