Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Telko Tidak "Sunset", tetapi Bertransformasi ke Digital

Kompas.com - 01/11/2016, 15:26 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Industri telekomunikasi dinilai belum masuk pada tahap sunset atau menurun. Namun, industri telekomunikasi melakukan transformasi bisnis dari telco (telecommunication company) menjadi dico (digital company).

Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan performa bisnis. Demikian menurut Koordinator Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik (LIPKP) Sheilya Karsya, dalam rilisnya, di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Menurut Sheila, belakangan ini muncul opini yang menyatakan industri telekomunikasi sudah sunset.  Karena itu, dibutuhkan secepatnya revisi PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Revisi dua PP tersebut dilakukan agar network sharing bisa dijalankan. "Istilah sunset yang digunakan untuk membenarkan kebijakan terkait revisi kedua PP itu sepertinya ‘kesalahpahaman serius’,” kata Sheila.

Dia memaparkan, pada 2011-2016, industri telekomunikasi di Indonesia merupakan satu-satunya sektor yang tumbuh double digit secara konsisten.

Oleh sebab itu, LIPKP menolak jika industri telekomunikasi disebut masuk pada fase sunset sebagai dalih mendukung kebijakan network sharing dan frequency sharing.

Dia menilai, justru yang terjadi saat ini adalah transformasi bisnis dari telco menjadi dico sebagai upaya meningkatkan performa bisnis. Artinya, pengembangan infrastruktur telekomunikasi masih sangat dibutuhkan.

Sheila mengingatkan, dalam proses revisi PP 52 dan 53 tahun 2000, faktanya memang tidak ada keterlibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RPP.

Ini berarti proses revisi tersebut cacat karena tidak sesuai dengan asas-asas dalam pembentukan PP.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi PP seharusnya terbuka, transparan, dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan.
 
“LIPKP juga telah menyambangi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Komisi I DPR terkait proses revisi PP yang kami nilai tertutup. Bahkan, BRTI selaku regulator menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses revisi PP tersebut,” ujarnya.

Dia menekankan, jika merunut ke Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tidak ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa berbagi jaringan adalah suatu kewajiban. Dengan demikian, mewajibkan network sharing dalam revisi PP tersebut jelas melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999.

Selain itu, pernyataan bahwa berbagi jaringan aktif sudah lazim di berbagai negara adalah menyesatkan karena faktanya tidak ada negara yang sama dengan kondisi Indonesia yang menerapkan frequency sharing tanpa pembatasan.

Selanjutnya, LIPKP ingin menegaskan bahwa persoalannya bukan hanya network sharing dan frequency sharing, melainkan terkait seluruh proses pembahasan dan materi revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000.

Sebab, aturan ini yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi nasional.

Berlanjut

Pemerintah memastikan akan segera melakukan perubahan terbatas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution, perubahan ini mesti adil dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.

"Kalau mau skema business to business, harus murni businees to business. Jangan dilepas, tetapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur," terang Darmin dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (9/8/2016).

Perubahan terhadap kedua PP akan memengaruhi semua bisnis telekomunikasi di Tanah Air. Dalam hal ini, pengaruh tersebut termasuk untuk Telkom dan Telkomsel yang merupakan perusahaan pelat merah.

Namun, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku tak keberatan dengan adanya wacana perubahan terhadap kedua PP tersebut. Dia hanya berpesan agar perubahan itu adil dan punya perhitungan jelas.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com