Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Saat Kompleks Istana Belum Tercatat sebagai Aset Negara…

Kompas.com - 02/11/2016, 22:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ruangan sudah ramai saat seorang perempuan (54 tahun) berdiri di atas mimbar dan tiba-tiba terkenang masa lalunya.

Getir dan rasa prihatin yang membekas ia ungkapkan meski sepuluh tahun sudah waktu mengajaknya berlari.   

“Jadi seperti kembali ke masa lalu. Saya ingat betul menit demi menitnya,” ujarnya. Beberapa tahun silam, ia dinobatkan masuk ke dalam daftar 100 perempuan paling berpengaruh di dunia versi majalah Forbes.

Pengakuan itu menyusul prestasinya yang dianggap berjasa dan berperan besar dalam perekonomian dunia.

Kini, ia kembali berdiri di ruangan yang sama seperti sepuluh tahun silam, saat ia memikirkan nasib aset-aset negara yang ternyata belum banyak tercatat.

Salah satu aset itu yakni kompleks Istana Negara. Rasa keprihatinan itu muncul lantaran Istana Negara merupakan aset yang berharga. Terlebih lagi, saat itu republik sudah berusia 61 tahun.

"Bayangkan ini, Istana Negara di mana kompleksnya tidak ada titelnya," tutur dia. Tidak cuma itu, menurut perempuan kelahiran Lampung itu, sepuluh tahun silam negara belum memiliki neraca keuangan dengan aset lengkap kekayaan negara di dalamnya.

Kondisi itu diakuinya membuat tugasnya sebagai Menteri Keuangan serba sulit. Sejumlah langkah pun dibuat, salah satunya yakni membentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kini, sepuluh tahun setelah kegetiran itu muncul, perempuan yang kerap disapa Ani itu kembali menjadi Menteri Keuangan. Ia melihat banyak perubahan.

"Saya senang kita sudah usahakan banyak sekali properti atau kekayaan negara yang belum masuk neraca dan belum punya sertifikasi. Sekarang secara simultan sudah kita catat," ucap pemilik nama lengkap Sri Mulyani Indrawati itu.

Namun, Ani mengakui bahwa perjalanan masih panjang. Terlebih lagi, kata dia, banyak aset negara yang ternyata sudah pindah tangan.

Oleh karena pemerintah harus segera melakukan sertifikasi aset-aset negara yang belum memiliki sertifikat.

Selain itu, valuasi aset negara juga harus dilakukan. Bagi Ani, menjaga aset negara sangatlah penting.

Hal itu, kata dia, merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Kalau kita tertib administrasi dan hukum itu adalah wujud penghargaan kepada pendiri bangsa dan rakyat kita yang sudah membangun," ucapnya.

Cerita Ani itu diungkapkan saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Ruang Mazanine Kementerian Keuangan, Rabu (2/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com