JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan untuk mempercepat revisi dua aturan telekomunikasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.
Percepatan revisi diperlukan untuk memberi kepastian bagi industri telekomunikasi ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dan perekonomian nasional.
Hal itu disampaikan Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam keterangan tertulisnya ke Kompas.com, Jumat (4/11/2016).
"Ekonomi kita tidak akan jalan ke mana-mana jika hal ini terus dipolemikkan. Apalagi soal interkoneksi, dalam beberapa tahun ke depan akan hilang karena semua tren akan beralih ke data, apalagi bila Palapa Ring sudah tersambung," kata Agus.
Agus menambahkan, network sharing itu membangun bersama-sama secara gotong royong sehingga jaringan broadband bisa direalisasikan lebih cepat dengan biaya yang lebih efisien.
Menurut Agus, tidak perlu membawa isu nasionalisme terkait revisi dua PP telekomunikasi tersebut. Sebab semua operator besar di Indonesia ada pemegang saham asingnya semua.
Agus minta kebijakan interkoneksi yang baru dan revisi PP diselesaikan minggu depan di Kementerian Koordinator Perekonomian lalu segera ke Presiden untuk disahkan kemudian diimplementasikan.
Menunda
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menunda penentuan tarif interkoneksi. Penyebabnya, antara regulator dan masing-masing operator seluler masih belum menemukan titik temu mengenai besarannya.
Dalam surat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016, pembahasan tarif interkoneksi bakal ditunda hingga tiga bulan ke depan, dihitung mulai 2 November 2016.
Setelah penundaan ini, Kemenkominfo bakal membentuk tim verifikator independen yang akan mengkaji kembali tarif interkoneksi. Tim verifikator ini ditunjuk bersama-sama operator seluler.
Penghitungan tarif tersebut berdasarkan tiga skema. Pertama, memakai tarif Rp 204 berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/ PI.0204/08/2016.
Kedua, bisa memakai referensi tarif interkoneksi lama yakni Rp 250. Ketiga, berdasarkan perjanjian kerja antara operator seluler.