Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Monitor Kebijakan Fiskal dan Proteksionisme Pemerintahan Trump

Kompas.com - 10/11/2016, 21:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan terus memonitor kebijakan-kebijakan ekonomi yang akan digulirkan oleh presiden terpilih AS Donald Trump.

Pasalnya, kebijakan-kebijakan ekonomi presiden terpilih dari Partai Republik tersebut akan memberikan pengaruh terhadap Indonesia.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyatakan, secara umum, hal yang diperhatikan adalah kebijakan fiskal yang akan dilakukan Trump.

Agus menjelaskan, dalam beberapa kali kesempatan, Trump dan Partai Republik menjanjikan adanya pemotongan pajak yang tajam, baik pajak korporasi maupun pajak individu.

"Tapi pada saat yang sama ada penambahan infrastruktur, banyak sekali. Jadi, yang terjadi adalah defisit yang akan semakin besar di AS," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (10/11/2016).

Selain kebijakan fiskal AS yang kemungkinan akan mengalami defisit, Agus mengaku bank sentral juga mengamati kebijakan proteksionisme yang diusung Trump.

Kemungkinan protektivitas AS terlihat dari rencana negosiasi NAFTA dan TPP yang tidak akan diteruskan.

Dengan kebijakan proteksionisme yang akan dilakukan AS, maka negara berkembang akan memperoleh tekanan.

Agus menuturkan, bank sentral akan mengamati tiga hal atas kebijakan Trump yang memberikan dampak besar bagi Indonesia.

"Pertama, kebijakan yang lebih protektif ini bisa berdampak kepada Indonesia karena ekspor ke AS itu termasuk negara besar utama ekspor kita, 11 persen," ungkap mantan Menteri Keuangan tersebut.

Selain itu, dengan kebijakan proteksionisme tersebut, AS akan membatasi perdagangan dari China.

Hal ini tentu saja akan memberikan dampak pula kepada Indonesia. "Yang lain adalah ketidakpastian global dan itu akan juga berdampak kepada Indonesia," ungkap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com