Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung "Fintech," BI Terbitkan Aturan Proses Transaksi Pembayaran

Kompas.com - 14/11/2016, 13:40 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, penerbitan aturan tersebut guna mendukung pelaksanaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia.

"Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien," kata Agus pada acara peluncuran BI Fintech Office di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Agus menjelaskan, melalui ketentuan tersebut, bank sentral mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, serta Penyelenggara Transfer Dana.

Pada saat yang sama, BI juga meresmikan Bank Indonesia Fintech Office. Ini merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk atau layanan dari fintech.

Selain itu, BI FinTech Office juga merupakan inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.

Menurut Agus, pembentukan Fintech Office didasari kesadaran BI mengenai perlunya mendukung perkembangan transaksi keuangan berbasis teknologi yang sehat. (Baca: BI: Transaksi "Fintech" Indonesia di 2016 Mencapai Rp 188,5 Triliun)

Kompas TV Maraknya "Fintech" di Indo, Apa Sih Itu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com