JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, penerbitan aturan tersebut guna mendukung pelaksanaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia.
"Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien," kata Agus pada acara peluncuran BI Fintech Office di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Agus menjelaskan, melalui ketentuan tersebut, bank sentral mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, serta Penyelenggara Transfer Dana.
Pada saat yang sama, BI juga meresmikan Bank Indonesia Fintech Office. Ini merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk atau layanan dari fintech.
Selain itu, BI FinTech Office juga merupakan inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.
Menurut Agus, pembentukan Fintech Office didasari kesadaran BI mengenai perlunya mendukung perkembangan transaksi keuangan berbasis teknologi yang sehat. (Baca: BI: Transaksi "Fintech" Indonesia di 2016 Mencapai Rp 188,5 Triliun)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.