JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan belum membahas rencana pengenaan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM).
"Kami masih fokus di plastik. BBM nanti dibicarakan setelah plastik," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/11/2016).
Menurut dia, pengenaan cukai untuk BBM bisa dilakukan untuk melakukan pembatasan BBM. Meski begitu, Heru mengatakan bahwa rencana cukai BBM itu harus dikaji secara mendalam sebelum pemerintah mengambil kebijakan.
Ia tidak ingin kebijakan itu justru menjadi bumerang. "Di luar negeri kan (BBM) kena cukai. Nanti akan kami harmonisasi dengan pajak-pajak lainnya," kata Heru.
"Itu (rencana cukai BBM) harus dikaji betul, jangan sampai cukai malah justru kontraproduktif dan merugikan banyak aspek," lanjutnya.
Sebelumya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat mengusulkan kepada pemerintah untuk mengenakan cukai pada sepeda motor dan bahan bakar minyak (BBM).
YLKI menilai BBM layak dikenai cukai karena ada polutan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Kebijakan cukai merupakan salah satu cara pemerintah untuk melakukan pembatasan konsumsi barang atau jasa yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.