Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Perbedaan Investasi Berkala pada Reksa Dana dan Unit Link

Kompas.com - 05/12/2016, 08:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Berinvestasi pada reksa dana dapat dilakukan secara sekaligus atau dikenal dengan istilah Lump Sum, bisa juga dilakukan dengan menabung bulanan yang dikenal dengan istilah autodebet atau investasi berkala.

Investasi secara berkala ini serupa tapi tidak sama dengan yang ada di unit link asuransi. Apa saja perbedaannya ?

Secara prinsip, reksa dana merupakan produk investasi murni sementara unit link adalah produk gabungan antara investasi dengan asuransi.

Jadi ketika melakukan investasi berkala pada reksa dana pembeli tunduk pada ketentuan hak dan kewajiban yang ada pada reksa dana. Sementara jika dilakukan pada unit link, pembeli tunduk pada ketentuan hak dan kewajiban pada reksa dana dan asuransi.

Salah satu keunggulan unit link adalah adanya proteksi atas risiko, seperti meninggal, kecelakaan, masuk rumah sakit dan terdeteksi penyakit kritis. Meski demikian, harus disadari bahwa yang namanya proteksi itu tidak gratis, sebab ada premi asuransi yang harus dibayarkan.

Untuk memudahkan pembayaran premi, biasanya nilai investasi bulanan yang dibayarkan sudah termasuk porsi untuk investasi dan porsi untuk asuransi. Pada kebanyakan penawaran unit link yang ada, biasanya calon nasabah ditawarkan cukup membayar hingga selama masa tertentu, misalkan 10 atau 15 tahun, namun manfaat asuransi bisa diterima hingga usia 60, 70 tahun, atau bahkan hingga usia 99 tahun.

Katakanlah jika calon nasabah berusia 40 tahun dan membayar premi selama 10 tahun maka sesuai dengan janjinya akan ditanggung hingga usia 60 tahun, apakah itu berarti nasabah tidak membayar premi asuransi dari usia 50 hingga 60 tahun ? Jawabannya tidak.

Meskipun sudah tidak membayar secara langsung, sebenarnya perusahaan asuransi masih tetap memungut premi asuransi dengan cara memotong nilai saldo investasi yang terkumpul. Semakin saldo hasil investasi yang terkumpul, semakin lama pula pemegang polis bisa menikmati manfaat asuransi tanpa harus membayar premi.

Bagaimana jika pembelian asuransi unit link secara berkala baru berjalan 1 atau 2 tahun, namun karena suatu hal, nasabah tidak mampu melanjutkan pembelian tersebut?

Jika hal tersebut terjadi, biasanya perusahaan asuransi akan melakukan perhitungan. Dari investasi berkala yang sudah dikumpulkan, dikurangi dengan biaya akuisisi atau komisi asuransi, biaya administrasi dan premi asuransi yang sudah terpotong, masih ada sisa atau tidak?

Jika masih ada sisa yang cukup, proteksi asuransi masih bisa berlanjut dan diharapkan nasabah melakukan top up di kemudian hari. Bagaimana jika sudah tidak cukup?

Maka dalam kondisi ini akan terjadi yang disebut dengan lapse atau berhentinya manfaat proteksi asuransi karena tidak adanya pembayaran premi hingga masa yang telah ditentukan.

Bagaimana dengan premi yang telah dibayarkan dalam 1-2 tahun terakhir? Sebagaimana yang dijelaskan di atas, akumulasi premi yang dibayarkan dikembangkan dan digunakan untuk membayar berbagai biaya.

Jika masih ada sisa, maka dana sisa tersebut bisa ditarik tapi manfaat proteksi berhenti. Jika sudah tidak ada sisa lagi karena sudah habis terpotong biaya, maka otomatis tidak ada yang bisa ditarik lagi.

Unit link, asuransi yang bisa lapse dan dana yang telah dibayarkan bisa habis menjadi salah satu pembeda dengan investasi berkala pada reksa dana. Dengan melakukan investasi berkala pada reksa dana, potongan biaya terhadap dana investor biasanya hanya dilakukan pada saat awal masuk saja. Tapi, itu pun nilainya tidak besar karena berkisar antara 1 persen hingga 2 persen.

Jadi kalau investor melakukan investasi berkala senilai Rp 1 juta per bulan, maka total yang dibayarkan adalah Rp 1.000.000 ditambah 1 persen yaitu Rp 1.010.000. Tidak ada biaya administrasi bulanan dan biaya akuisisi seperti halnya unit link yang bisa mencapai puluhan persen, tentunya tidak ada juga potongan untuk premi asuransi.

Dengan demikian, ketika sudah berjalan satu atau dua tahun dengan dana terkumpul katakanlah Rp 12 juta - Rp 24 juta, pada saat investor karena suatu hal tidak mampu melanjutkan investasi berkalanya, sisa dana ditambah hasil pengembangan bisa ditarik seluruhnya. Nilainya bisa di atas modal awal, bisa juga di bawah tergantung kinerja pengelolaan.

Karena tidak ada perlindungan terhadap risiko-risiko seperti halnya unit link, tidak ada istilah lapse pada investasi berkala reksa dana. Investor bisa membatalkan kuasa debet bulanan pada tabungan yang telah diserahkan sebelumnya ataupun misalnya jika berinvestasi di Panin Asset Management, jika sudah tiga kali berturut-turut tabungan gagal didebet, maka otomatis kegiatan investasi berkalanya akan berhenti.

Berhentinya kegiatan investasi berkala tidak memiliki dampak penalti terhadap saldo investasi yang sudah ada. Investor bisa memilih untuk menarik dana tersebut atau tidak melakukan apa-apa sehingga saldo yang sudah ada tetap dikembangkan oleh manajer investasi reksa dana.

Bagaimana kasusnya jika investasi berkala masih tetap ingin dilanjutkan, namun di tengah-tengah karena membutuhkan dana nasabah ingin mencairkan unit link asuransi atau reksa dananya?

Untuk kasus ini, kedua instrumen biasanya memperbolehkan pencairan baik sebagian ataupun seluruhnya.

Komitmen untuk melakukan investasi berkala, misalkan 5 atau 10 tahun, baik di reksa dana ataupun unit link asuransi bukanlah merupakan janji untuk tidak menarik dana selama periode tersebut. Komitmennya hanya berupa janji untuk melakukan investasi baik dengan cara memotong saldo rekening yang ada ditabungannya.

Bedanya, jika di unit link investasi, akan dihitung dahulu, saldo investasi yang ada sudah berkembang menjadi berapa, dikurangi dengan potongan biaya administrasi, akuisisi dan premi asuransi, sisanya yang bisa dicairkan. Sementara di reksa dana, saldo investasi yang ada bisa dicairkan.

Terdapat beberapa reksa dana yang mengenakan biaya pencairan 0.5 – 1 persen untuk pencairan sebelum 1 tahun masa investasi, tapi ada juga yang menggratiskan 6 bulan setelah investasi dilakukan.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi Anda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com