Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Hal Ini Masih Jadi Ganjalan Regulasi "Peer to Peer Lending" Fintech

Kompas.com - 16/12/2016, 07:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk asosiasi industri layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) terus mematangkan regulasi tentang peer to peer lending (P2P lending).

P2P lending merupakan praktik pinjam meminjam uang antarindividu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lain.

Menurut Direktur Asosiasi Fintech Indonesia M Ajisatria Suleiman, beberapa hal sudah disepakati antara asosiasi dan regulator seperti kualifikasi direksi, platform yang harus menempatkan orang berpengalaman, standar pelaporan, serta kewajiban bekerja sama dengan bank.

Sebagai marketplace, kata Aji, platform P2P Lending ini tidak boleh melakukan penghimpunan dana, melainkan hanya menyalurkan. Soal batasan modal, sementara ini masih ada tiga pilihan dari Rp 2,5 miliar, Rp 5 miliar, dan Rp 10 miliar.

"Hal yang masih pending, belum selesai itu terkait dengan identifikasi nasabah atau Know Your Customer (KYC), karena kemudian si platform ini harus melakukan verifikasi kepada nasabah, itu yang kami ingin proses ini efisien," kata Aji ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Menurut Aji, apabila orang yang menggunakan layanan P2P Lending sudah menjadi nasabah dari bank seharusnya tidak diperlukan lagi proses KYC. Sebab, proses KYC sudah dilakukan oleh perbankan.

Proses KYC yang sama yang harus dilakukan oleh platform P2P Lending justru akan membuat proses layanan fintech tidak efisien.

"Tetapi, buat yang un-banked itu yang harus kami bicarakan. Tetapi yang banked kan harusnya udah jelas," imbuh Aji.

OJK sedianya menargetkan regulasi P2P Lending Fintech ini bisa dirilis Desember ini. Namun, Aji berharap kalaupun tidak bisa direalisasikan, regulasi tersebut segera bisa disahkan Januari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com