Google hanya menempatkan perwakilannya yakni Google Indonesia yang berkantor di Jakarta dan bukan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).
Sementara di Indonesia, pengenaan pajak bisa dilakukan bila suatu badan usaha merupakan BUT.
Persoalan BUT diakui Ditjen Pajak sangat pelik. Hingga saat ini Google menolak disebut BUT. Padahal menurut Ditjen Pajak, Google Indonesia sudah berbentuk badan hukum dengan status sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 15 September 2011 dan menginduk kepada dari Google Asia Pacific Pte Ltd.
Darussalam mengatakan persoalan Google dan perusahaan penyedia layanan internet lainnya sudah mulai diantisipasi oleh banyak negara.
Bahkan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan negara G-20 sudah menyepakati satu hal. "Mewajibkan wajib pajak untuk mengungkapkan skema tax planningnya. Ini tertuang dalam aksi no 12 Base Erosion Profit Shifting (BEPS)," kata dia.
Ketentuan kewajiban pengungkapan tax planning itu disebut dengan mandatory disclosure rule (MDR). Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Indonesia harus menerapkan MDR untuk mencegah skema aggressive tax planning.
Selain itu kata Darussalam, sejumlah negara mulai melakukan pendekatan moral untuk "memerangi" agressive tax planning.
Pendekatan moral dibangun agar kepatuhan membayar pajak hadir dari inisiatif bukan paksaan atau ancaman.
Saat ini, negara yang berhasil menerapkan hal tersebut adalah Inggris. Menurut Ditjen Pajak, Inggris adalah negara yang mampu membuat Google mau membayar pajak atas bisnisnya di negeri Ratu Elizabeth tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.